Harga BBM 22 Agustus 2026, Pertamax Turun Shell Naik
Harga BBM 22 Agustus 2026 masih mengacu penyesuaian awal Agustus. Pertamax Rp15.950, sementara diesel Shell Rp21.910 per liter.
Harianjogja.com, JOGJA—Tukang parkir liar di daerah larangan parkir mengaku kepada petugas Dishub setiap bulannya ada orang mengatasnamakan petugas dinas perhubungan menarik iuran.
Demikian pengakuan tukang parkir di Jalan Suryotomo, salah satu ruas jalan terlarang untuk parkir. Fakta itu didapat Dinas Perhubungan Kota Jogja saat http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/18/seputar-jogja-parkir-liar-di-depan-toko-progo-ditertibkan-petugas-gabungan-427784" target="_blank">menggelar operasi penertiban parkir di pinggir-pinggir jalan terlarang parkir, bekerja sama dengan aparat kepolisian, Kamis (18/7/2013).
Operasi yang dilakukan tim gabungan tersebut menyasar beberapa titik yaitu sekitar Toko Progo atau Jalan Mayor Suryotomo, Jalan Pabringan, Jalan Ahmad Yani, dan sekitar titik Nol Kilometer Jogja.
Kepala Bidang Pajak Dinas Perhubungan Kota Jogja Johan Usaha Pinem dengan tegas menyatakan pemungutan orang tersebut ilegal. Sebab kawasan sepanjang Jalan Mayor Suryotomo merupakan kawasan bebas parkir dan Dishub tidak memiliki juru parkir di tempat tersebut.
"Jangan terlalu percaya dengan alasan petugas penarik parkir, dia kan juga tidak dapat menunjukkan surat. Di sini kawasan larangan parkir," tegas dia.
Johan menyayangkan operasi yang dilakukan kemarin itu sepertinya telah bocor sehingga kurang maksimal. Seperti di sekitar Progo misalnya, tim operasi hanya berhasil menjaring sekitar empat kendaraan yang parkir di tempat larangan.
"Kami sangat sayangkan karena biasanya banyak tetapi ini hanya sedikit tertangkap, mungkin bocor duluan," ucap Kepala Bidang Pajak Dinas Perhubungan Kota Jogja Johan Usaha Pinem di sela-sela operasi, Kamis (18/7/2013).
Berdasarkan pantauan beberapa pengendara sepeda motor yang kedapatan parkir di lokasi dikenai sanksi tilang aparat kepolisian. Mereka kebanyakan perupakan pengunjung toko-toko yang berada di pinggir jalan. Para pengunjung ini tidak mengetahui kawasan itu dilarang parkir.
"Saya tidak tahu kalau tidak boleh soalnya cuma mau ke toko sini dan ada tukang parkirnya," ucap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lebih lanjut Johan mengatakan operasi rutin yang tepat digelar menjelang hari Lebaran tersebut sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan prima. Ketertiban parkir di pinggir jalan-jalan larangan diharapkan dapat mengurangi kemacetan. Sehingga warga dapat aman dan nyaman menggunakan jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga BBM 22 Agustus 2026 masih mengacu penyesuaian awal Agustus. Pertamax Rp15.950, sementara diesel Shell Rp21.910 per liter.
Harga emas Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2.768.000 per gram. Simak harga lengkap 0,5 gram hingga 1.000 gram dan ketentuan pajaknya.
Manchester City dikabarkan sepakat merekrut Allan Elias dari Palmeiras dengan nilai 40 juta euro atau sekitar Rp828 miliar.
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan.
Jepang diproyeksikan membutuhkan 820.000 tenaga kerja dalam lima tahun. Pemkab Magelang mendorong SDM lokal meningkatkan kompetensi.
AS mengusulkan biaya pengajuan visa kerja H-1B sebesar 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar, di luar biaya lainnya.