Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Harian Jogja.com, JOGJA—Empat bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DIY mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat atas pencalonannya. Dua di antaranya karena terlibat kasus perjudian dan korupsi.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Sapardiyono mengungkapkan dalam tahap aduan masyarakat yang dibuka pada 14-27 Juni lalu, KPU telah mendokumentasikan laporan dari masyarakat atas bacaleg yang dianggap bermasalah.
Laporan itu di antaranya ditujukan kepada Rojak Harudin, bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Gunungkidul, SH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Suryo Putro Nugroho atau yang akrab disapa Unang Shio Peking dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Rojak dilaporkan masih menyandang status tervonis atas korupsi dana purna tugas selama menjabat sebagai anggota DPRD Gunungkidul. Adapun SH pernah tersangkut masalah perdata. Adapun, Unang karena keterlibatannya dalam Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota yang mendapatkan honor dari Pemkot Jogja.
Sapardiyono mengatakan, laporan itu telah dilanjutkan ke partai masing-masing pada tahap klarifikasi Parpol 28 Juni-4 Juli dan sudah dijawab oleh partai pada penyampaian klarifikasi parpol pada 5-18 Juli.
Untuk Rojak, Sapardiyono menjelaskan, partai tetap melanjutkan pencalonan yang bersangkutan. KPU DIY menurutnya juga tidak memiliki kewenangan mencoretnya selama Rojak belum mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Saat ini masih banding,” kata Sapardiyono.
Atas alasan ini pula, Dewan Syuro PKB sebelumnya merekomendasikan Rojak untuk terus mencalonkan diri.
Adapun SH dan Unang, partai juga melanjutkan pencalonan mereka. Sapardiyono menjelaskan kasus perdata yang pernah dialami SH tidak berimplikasi menggugurkan calon. Sebab, KPU hanya mempermasalahkan bacaleg yang menjalani hukuman pidana hukuman lima tahun atau lebih.
Terkait Unang, ia mengaku telah berkonsultasi kepada KPU Pusat. Rekomendasinya, yang bersangkutan tidak harus mundur. “Pelapor beranggapan honor itu adalah bagian dari keuangan negara sehingga harus mundur dari pencalonan,” tuturnya.
Sapardiyono mengatakan, permasalahan baceleg yang masih ditunda keputusannya oleh KPU adalah calon dari Partai Golkar. Bacaleg itu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tak memenuhi syarat administrasi karena pernah diancam hukuman pidana lima tahun dalam kasus perjudian.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan rekomendasi pertama yang disampaikan sudah cukup jelas. “Prinsipnya bukan putusannya tapi ancaman pidananya. Itu sesuai bunyi Undang-undangnya,” katanya.
Dalam masa klarifikasi partai ini, KPU juga memperoleh laporan bahwa Agustin Bacaleg dari PKS Daerah Pemilihan Bantul Barat meninggal dunia karena melahirkan. Partai menggantinya dengan Nur Muslihatul Amanah. Pada 26 Juli, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap (DPT) caleg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Kebakaran Trans Home Sleman menewaskan diduga dua korban yang ditemukan berdekatan di lantai tiga dan dievakuasi ke RS Bhayangkara.
UMBY menyiapkan akreditasi Unggul dengan meningkatkan mutu, fasilitas, dan SDM, sekaligus mengajukan Magister Manajemen dan S-3 Psikologi.
Polri memanfaatkan data satelit dan Crisis Monitoring Center untuk mempercepat deteksi karhutla selama Operasi Aman Nusa II 2026.
Politik uang di Magelang dicegah lewat 41 Desa Anti Politik Uang dan tujuh Desa Pengawasan dengan penguatan peran masyarakat.
Data center BDx Jatiluhur disetop sementara. Ekonom menyoroti kepastian regulasi, kebutuhan air, listrik, dan keberlanjutan investasi.