Mengenal Fungsi Ramp Jalan Tol, Jalur Penjaga Keselamatan Berkendara
Ramp jalan tol berperan mengatur arus kendaraan masuk dan keluar tol. Simak fungsi on ramp dan off ramp serta penerapannya di Tol Jogja-Bawen.
Harianjogja.com, JOGJA - Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul yang melibatkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi berpotensi menyeret pihak legislatif setempat.
Koordinator Intel Kejati DIY, Abdullah, mengatakan, potensi keterlibatan anggota DPRD itu karena lembaga tersebut ikut menyetujui penganggaran hibah Persiba periode kedua sebesar Rp4,5 miliar pada APBD Perubahan 2011 melalui KONI Bantul.
"Dalam penyelidikan itu tidak terbatas pada hal-hal yang jadi penetapan awal (tersangka). Namun bisa saja berkembang sesuai hasil pemeriksaan para saksi," katanya, Jumat (26/7/2013).
Meski demikian, kata dia, pihaknya masih belum menyimpulkan terlalu jauh terhadap dugaan korupsi hibah Persiba dengan total sebesar Rp12,5 miliar tersebut, karena saat ini masih mengumpulkan bukti dokumen untuk kemudian memeriksa saksi.
Saat ini, kata dia, Kejati telah menyerethttp://www.harianjogja.com/baca/2013/07/25/skandal-dana-hibah-persiba-kejati-geledah-kantor-pemuda-olahraga-bantul-430720"> mantan pejabat Bantul yakni mantan Ketua Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora), Edi Bowo Nurcahyo dan http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/20/idham-samawi-tersangka-jumat-keramat-idham-samawi-kejati-tetapkan-dua-tersangka-428327">mantan Bupati serta mantan Ketua KONI sekaligus Manajer Persiba Idham Samawi sebagai tersangka.
Untuk diketahui, dalam penganggaran hibah Persiba pada 2011, sebanyak 32 anggota DPRD Bantul menyetujui usulan dana hibah untuk KONI yang di antaranya ditujukan pada Persiba dengan jumlah dana paling besar dibanding cabang olahraga lainnya.
Padahal, kata dia, saat DPRD Bantul mengambil keputusan untuk menyetujui anggaran sekitar Agustus 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2011 yang melarang penggunaan APBD untuk klub profesional telah terbit.
Namun demikian, kata dia, kecuali persetujuan penganggaran hibah tahap pertama pada APBD murni senilai Rp8 miliar pada 2010 menurutnya tak melanggar Permendagri karena peraturan tersebut baru berlaku mulai Juli 2011.
"Hibah itu (tahap pertama) sudah lebih awal daripada Permendagri, tapi (APBD tahap dua) itu kan sudah ada Permendagri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ramp jalan tol berperan mengatur arus kendaraan masuk dan keluar tol. Simak fungsi on ramp dan off ramp serta penerapannya di Tol Jogja-Bawen.
FIFA resmi merilis album Piala Dunia 2026 berisi 18 lagu dari 38 artis dunia, termasuk LISA Blackpink, Shakira, The Rolling Stones, dan IShowSpeed.
Jay Idzes menjadi pemain Sassuolo dengan menit bermain terbanyak musim 2025-2026. Nilai pasar kapten Timnas Indonesia kini mencapai 14 juta euro.
HP hilang atau dicuri? Simak langkah mengamankan akun WhatsApp mulai dari blokir SIM, aktivasi ulang akun, hingga verifikasi dua langkah.
Dua warga Playen, Gunungkidul, terluka akibat serangan Beruk Sumatera yang lepas dari UPS Bunder. Satwa kini telah berhasil diamankan.
Harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026. Pertamina menyebut penyesuaian mengikuti harga minyak dunia.