Sidang Pembacaan Tuntutan Kopassus

Desi Suryanto
Desi Suryanto Rabu, 31 Juli 2013 12:56 WIB
Sidang Pembacaan Tuntutan Kopassus

Oditur militer, Letkol (Sus) Budiharto membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro dalam sidang lanjutan atas kasus penyerangan tahanan Lapas Kelas II-B Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Rabu (31/07/2013). Oditur Militer menuntut Serda Ucok dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas kemiliteran. Terdakwa dan penasehat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu 14 Agustus 2013.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis