OJK Ungkap 19 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet
OJK mencatat 19 pinjaman online memiliki kredit macet di atas 5 persen per April 2026. Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp102,07 triliun.
Harianjogja.com, JOGJA—Pelaksanaan larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) Pemerintah DIY untuk keperluan mudik Lebaran perlu diawasi bersama, terlebih banyak mobdin pejabat sekarang telah dipelathitamkan.
“Mobil dinas itu kualifikasi untuk kepentingan publik bukan untuk keluarga pejabat, sehingga janganlah dipakai untuk kepentingan di luar kedinasan,” kata Anggota Komisi A DPRD DIY Arief Noor Hartanto di Gedung DPRD DIY, Rabu (31/7/2013).
Dari pengamatan Harian Jogja, kebanyakan mobdin yang dipelat hitamkan itu adalah kendaraan yang dipakai pejabat eselon II. Mobil itu bermerk Honda All New CR-V berwarna hitam.
Pengadaannya dilakukan pada 2012 terutama untuk pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang di antaranya terdiri dari Sekretraris Daerah, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Polda DIY memberikan kode ZA pada dua huruf belakang pelat itu, sebaga tanda itu adalah mobdin.
Sebenarnya, ia mengeluhkan penggunaan pelat hitam pada mobil itu ketika digunakan untuk keperluan dinas. Seperti yang kerap terlihat sekarang ini, katanya, mobdin-mobdin itu kerap parkir di DPRD DIY dengan menggunakan pelat hitam ketika menghadiri rapat paripurna.
Berbeda mencolok dengan mobil sedan Toyota Camry Gubernur yang selalu berpelat merah. “Saya pernah bicara dangan Pak Sekda agar tidak memakai pelat hitam ketika menggunakan mobil itu untuk keperluan kedinasan,” katanya.
Toh, lanjutnya, mobil itu saat disetujui pengalokasian anggarannya juga untuk operasional kedinasan atau dengan kata lain tidak melekat pada posisi dan jabatan mereka sebagai kepala dinas.
Artinya, ketika ada staf atau bidang lain dalam dinas itu yang lebih memerlukan dapat menggunakan mobil itu. “Di Pemda DIY, mobdin yang melekat pada jabatan itu hanya untuk Gubernur, wakil gubernur, dan pimpinan Dewan,” ungkap Inung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mencatat 19 pinjaman online memiliki kredit macet di atas 5 persen per April 2026. Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp102,07 triliun.
DIY kekurangan dokter paru, baru 37 dari kebutuhan 160. Akses layanan pasien terhambat, fasilitas kesehatan jadi sorotan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 11 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Operasi gabungan di Bantul amankan 1.560 batang rokok ilegal. Imogiri jadi lokasi temuan terbesar.
Job Fair Jogja 2026 hadirkan 1.671 lowongan dari 43 perusahaan. Pemda DIY dorong generasi muda siap kerja global.
UGM temukan anomali bawah tanah di lokasi api misterius Sleman. Diduga terkait gas dan rekahan geologi.