Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ancam Sebar Video
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah menerima surat penetapan tersangka Edy Bowo Nurcahyo dari Kejaksaan, http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/13/skandal-dana-hibah-persiba-jadi-tersangka-edi-bowo-masih-melenggang-437230">namun tersangka belum diberhentikan dari jabatannya.
"Surat sudah diterima beberapa waktu lalu. Meski demikian Pemkab belum mengambil langkah untuk memberhentikan jabatan Pak Nur sebagai Kepala KPPD Kabupaten Bantul," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono di Bantul, Selasa (13/8/2013).
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika tersangka sudah ditahan.
"Di dalam ketentuan yang pernah kami koordinasikan kemarin, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara jika sudah ditahan. Atas dasar itu Pemda Bantul mau apa, sementara Pak Nur saat ini baru tersangka belum ditahan," katanya.
Yang dimaksud diberhentikan sementara itu, lanjut dia, bukan dari PNS, melainkan dari Jabatan Kabag KPPD. Apabila nanti dalam pemeriksaan terbukti tidak bersalah, bisa dilakukan revisi.
Meski demikian, kata dia, Pemkab Bantul melalui Bupati sudah melayangkan surat kepada Edy Bowo Nurcahyo agar pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan terkait dengan penyelidikan kasus tersebut bisa bersikap kooperatif.
Sebelumnya, http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/13/skandal-dana-hibah-persiba-pemkab-bantul-tak-beri-pendampigan-hukum-tersangka-437262">Riyantono juga menyatakan Pemkab Bantul tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.
Sementara itu, Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Danang Wijayanto membenarkan bahwa instansinya telah menerima surat penetapan tersangka terhadap Kabag KPPD Bantul Edy Bowo Nurcahyo.
"Namun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan jika sudah ditahan. Karena jika tidak, sangat mungkin ada gugatan balik," katanya menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Wonogiri menangkap pemuda 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual dan memeras korban dengan ancaman penyebaran rekaman.
Gempa M7,7 mengguncang Flores dan terasa kuat di Sikka. Bupati Sikka meminta warga tenang serta waspada terhadap potensi tsunami.
Harga buyback emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian turun pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Cek harga berdasarkan berat emas.
Perempuan muda dan lansia di DIY serta Klaten mengolah kain perca menjadi tenun dan kerajinan bernilai ekonomi di Rumah Kreatif Tukik.
BMKG menetapkan status Siaga tsunami hingga 3 meter setelah gempa M7,7 mengguncang Nagekeo, NTT, Sabtu pagi.
Artis Celine Evangelista hadir dalam gelaran Jogja Fashion Week (JFW) 2026 dengan membagikan pengalaman dalam berbinis busana muslimah syar'i.