SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA : Edy Belum Diberhentikan dari Jabatan

Selasa, 13 Agustus 2013 16:54 WIB
SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA : Edy Belum Diberhentikan dari Jabatan

Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah menerima surat penetapan tersangka Edy Bowo Nurcahyo dari Kejaksaan, http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/13/skandal-dana-hibah-persiba-jadi-tersangka-edi-bowo-masih-melenggang-437230">namun tersangka belum diberhentikan dari jabatannya.

"Surat sudah diterima beberapa waktu lalu. Meski demikian Pemkab belum mengambil langkah untuk memberhentikan jabatan Pak Nur sebagai Kepala KPPD Kabupaten Bantul," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono di Bantul, Selasa (13/8/2013).

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika tersangka sudah ditahan.

"Di dalam ketentuan yang pernah kami koordinasikan kemarin, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara jika sudah ditahan. Atas dasar itu Pemda Bantul mau apa, sementara Pak Nur saat ini baru tersangka belum ditahan," katanya.

Yang dimaksud diberhentikan sementara itu, lanjut dia, bukan dari PNS, melainkan dari Jabatan Kabag KPPD. Apabila nanti dalam pemeriksaan terbukti tidak bersalah, bisa dilakukan revisi.

Meski demikian, kata dia, Pemkab Bantul melalui Bupati sudah melayangkan surat kepada Edy Bowo Nurcahyo agar pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan terkait dengan penyelidikan kasus tersebut bisa bersikap kooperatif.

Sebelumnya, http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/13/skandal-dana-hibah-persiba-pemkab-bantul-tak-beri-pendampigan-hukum-tersangka-437262">Riyantono juga menyatakan Pemkab Bantul tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.

Sementara itu, Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Danang Wijayanto membenarkan bahwa instansinya telah menerima surat penetapan tersangka terhadap Kabag KPPD Bantul Edy Bowo Nurcahyo.

"Namun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan jika sudah ditahan. Karena jika tidak, sangat mungkin ada gugatan balik," katanya menegaskan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online