Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah menerima surat penetapan tersangka Edy Bowo Nurcahyo dari Kejaksaan, http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/13/skandal-dana-hibah-persiba-jadi-tersangka-edi-bowo-masih-melenggang-437230">namun tersangka belum diberhentikan dari jabatannya.
"Surat sudah diterima beberapa waktu lalu. Meski demikian Pemkab belum mengambil langkah untuk memberhentikan jabatan Pak Nur sebagai Kepala KPPD Kabupaten Bantul," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono di Bantul, Selasa (13/8/2013).
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika tersangka sudah ditahan.
"Di dalam ketentuan yang pernah kami koordinasikan kemarin, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara jika sudah ditahan. Atas dasar itu Pemda Bantul mau apa, sementara Pak Nur saat ini baru tersangka belum ditahan," katanya.
Yang dimaksud diberhentikan sementara itu, lanjut dia, bukan dari PNS, melainkan dari Jabatan Kabag KPPD. Apabila nanti dalam pemeriksaan terbukti tidak bersalah, bisa dilakukan revisi.
Meski demikian, kata dia, Pemkab Bantul melalui Bupati sudah melayangkan surat kepada Edy Bowo Nurcahyo agar pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan terkait dengan penyelidikan kasus tersebut bisa bersikap kooperatif.
Sebelumnya, http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/13/skandal-dana-hibah-persiba-pemkab-bantul-tak-beri-pendampigan-hukum-tersangka-437262">Riyantono juga menyatakan Pemkab Bantul tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.
Sementara itu, Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Danang Wijayanto membenarkan bahwa instansinya telah menerima surat penetapan tersangka terhadap Kabag KPPD Bantul Edy Bowo Nurcahyo.
"Namun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan jika sudah ditahan. Karena jika tidak, sangat mungkin ada gugatan balik," katanya menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.