OJK Ungkap 19 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet
OJK mencatat 19 pinjaman online memiliki kredit macet di atas 5 persen per April 2026. Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp102,07 triliun.
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah menerima surat penetapan tersangka Edy Bowo Nurcahyo dari Kejaksaan, http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/13/skandal-dana-hibah-persiba-jadi-tersangka-edi-bowo-masih-melenggang-437230">namun tersangka belum diberhentikan dari jabatannya.
"Surat sudah diterima beberapa waktu lalu. Meski demikian Pemkab belum mengambil langkah untuk memberhentikan jabatan Pak Nur sebagai Kepala KPPD Kabupaten Bantul," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono di Bantul, Selasa (13/8/2013).
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika tersangka sudah ditahan.
"Di dalam ketentuan yang pernah kami koordinasikan kemarin, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara jika sudah ditahan. Atas dasar itu Pemda Bantul mau apa, sementara Pak Nur saat ini baru tersangka belum ditahan," katanya.
Yang dimaksud diberhentikan sementara itu, lanjut dia, bukan dari PNS, melainkan dari Jabatan Kabag KPPD. Apabila nanti dalam pemeriksaan terbukti tidak bersalah, bisa dilakukan revisi.
Meski demikian, kata dia, Pemkab Bantul melalui Bupati sudah melayangkan surat kepada Edy Bowo Nurcahyo agar pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan terkait dengan penyelidikan kasus tersebut bisa bersikap kooperatif.
Sebelumnya, http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/13/skandal-dana-hibah-persiba-pemkab-bantul-tak-beri-pendampigan-hukum-tersangka-437262">Riyantono juga menyatakan Pemkab Bantul tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.
Sementara itu, Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Danang Wijayanto membenarkan bahwa instansinya telah menerima surat penetapan tersangka terhadap Kabag KPPD Bantul Edy Bowo Nurcahyo.
"Namun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatan jika sudah ditahan. Karena jika tidak, sangat mungkin ada gugatan balik," katanya menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mencatat 19 pinjaman online memiliki kredit macet di atas 5 persen per April 2026. Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp102,07 triliun.
Rupiah dibuka melemah ke Rp17.933 per dolar AS pada Kamis 11 Juni 2026. Pasar menanti data inflasi AS dan penjualan ritel Indonesia.
Pemkot Pekalongan, Polres, dan Kemenag melatih pengasuh pesantren untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap santri.
Pemkab Sleman menggandeng BSI untuk memperluas pembayaran pajak digital guna mengejar target penerimaan pajak daerah Rp1,3 triliun.
BI Rate naik menjadi 5,5%. APPI menilai dampak terbesar akan dirasakan nasabah baru yang mengajukan kredit karena bunga berpotensi meningkat.
BKPSDM Kota Jogja mengingatkan ASN yang live media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja berpotensi melanggar disiplin dan terkena sanksi.