Rupiah Bangkit ke Rp17.950 per Dolar AS, Keluar dari Level Rp18.000
Rupiah menguat 0,55% ke Rp17.950 per dolar AS pada perdagangan 10 Juni 2026. Kenaikan BI Rate menjadi 5,50% menjadi pendorong utama penguatan.
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja mengusulkan Jalan Suryatmajan yang saat ini diberlakukan satu arah diganti menjadi dua arah setelah melihat efektifnya pemberlakuan lajur dua arah selama libur Lebaran kali ini.
"Nanti dalam rapat koordinasi kami akan usulkan," kata Kepala Dishub Kota Jogja, Widorisnomo, Selasa (13/8/2013).
Selama 1-15 Agustus, Dishub Kota Jogja sengaja memberlakukan ruas jalan keluar dari jalan Malioboro tersebut menjadi dua arah.
Pemberlakuan itu hanya dilakukan dari simpang tiga Suryatmajan dan Ketandan. Sedangkan sisanya masih satu arah. Selain itu, rambu informasi juga dipajang untuk memudahkan perubahan arus lalu lintas tersebut.
Menurut Widorisnomo, ujicoba ini terbukti efektif mengurangi kepadatan dan memudahkan pengunjung memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang ada di Jalan Ketandan.
"Jadi inilah yang mendasari kami mengusulkannya menjadi dua arah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rupiah menguat 0,55% ke Rp17.950 per dolar AS pada perdagangan 10 Juni 2026. Kenaikan BI Rate menjadi 5,50% menjadi pendorong utama penguatan.
Rupiah dibuka melemah ke Rp17.933 per dolar AS pada Kamis 11 Juni 2026. Pasar menanti data inflasi AS dan penjualan ritel Indonesia.
Pemkot Pekalongan, Polres, dan Kemenag melatih pengasuh pesantren untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap santri.
Pemkab Sleman menggandeng BSI untuk memperluas pembayaran pajak digital guna mengejar target penerimaan pajak daerah Rp1,3 triliun.
BI Rate naik menjadi 5,5%. APPI menilai dampak terbesar akan dirasakan nasabah baru yang mengajukan kredit karena bunga berpotensi meningkat.
BKPSDM Kota Jogja mengingatkan ASN yang live media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja berpotensi melanggar disiplin dan terkena sanksi.