OPINI: Panas Ekstrem, Bencana Sunyi yang Menggerus Ekonomi
Panas ekstrem diam-diam menggerus ekonomi Indonesia. Saatnya beralih dari respons bencana ke adaptasi iklim yang antisipatif.
Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak 718 warga binaan lembaga permasyarakatan di seluruh kota/kabupaten DIY mendapatkan remisi atau peringanan hukuman pada peringatan HUT RI 17 Agustus. Pemberian remisi juga diberikan kepada para koruptor.
Rinciannya, 667 napi dengan remisi umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. Sebanyak 51 napi sisanya memperoleh RU II atau remisi pengurangan masa tahanan sekaligus dinyatakan bebas.
Surat pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan HAM itu diserahterimakan Gubernur DIY kepada Kantor Kanwil Kemenkumham DIY dalam rangkaian pemberian tanda kehormatan satya lencana kepada pegawai negeri sipil (PNS) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (15/8/2013).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Rusdianto mengungkapkan remisi itu rata- rata diberikan peringanan hukuman paling sedikit satu bulan dan paling banyak enam bulan.
Pun pada mereka yang mendapatkan RU II diberikan peringanan hukuman tahanan dengan pola sama. Hanya setelah dihitung dengan masa tahanan, ternyata mereka dapat dinyatakan bebas.
Kepada Harian Jogja, Rusdi mengatakan mereka yang mendapatkan RU I dan II adalah napi tindak pidana obat-obatan terlarang narkotika dan koruptor.
Detailnya, napi narkotika yang memperoleh remisi satu sebanyak 197 orang dan yang memperoleh remisi dua 5 orang.
Adapun napi koruptor yang mendapatkan RU I sebanyak lima orang, empat dari lapas Jogja dan satu dari Lapas Wonosari. Adapun dua koruptor yang mendapatkan remisi dua (RU II), keduanya dari Lapas Wirogunan. Namun, Rusdi menolak menyebutkan nama koruptor itu. Ia enggan membongkar data yang dimilikinya.
Rusdi mengatakan, pemberian remisi kepada para koruptor itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No28/2006 meski sudah ada peraturan yang baru, yakni PP 99/2012.
Namun PP itu baru berlaku pada 12 November 2012. Sedangkan para tahanan koruptor ditahan sebelum berlakunya PP itu. Menurutnya, remisi koruptor dengan PP lama sudah cukup lebih ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Panas ekstrem diam-diam menggerus ekonomi Indonesia. Saatnya beralih dari respons bencana ke adaptasi iklim yang antisipatif.
Akio Toyoda khawatir industri otomotif terlalu fokus pada mobil listrik. Toyota tetap mempertahankan strategi multi-teknologi dengan hybrid, hidrogen, dan mesin
Pemkab Magelang memperkuat hilirisasi kopi melalui perlindungan Indikasi Geografis, riset BRIN, dan inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing.
Rehan/Gloria lolos ke perempat final Australian Open 2026 usai mengalahkan pasangan Taiwan Liu Kuang Heng/Hsu Yin-Hui dengan skor 21-16, 21-17.
PMI Kabupaten Batang menaikkan bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rp17,5 juta per unit pada 2026. Hingga Mei, sembilan rumah telah direalisas
Kalurahan di Gunungkidul wajib mengalokasikan dana desa untuk program padat karya pada 2026. Program ini ditujukan untuk menyerap tenaga kerja lokal.