Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bripka E
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak 718 warga binaan lembaga permasyarakatan di seluruh kota/kabupaten DIY mendapatkan remisi atau peringanan hukuman pada peringatan HUT RI 17 Agustus. Pemberian remisi juga diberikan kepada para koruptor.
Rinciannya, 667 napi dengan remisi umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. Sebanyak 51 napi sisanya memperoleh RU II atau remisi pengurangan masa tahanan sekaligus dinyatakan bebas.
Surat pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan HAM itu diserahterimakan Gubernur DIY kepada Kantor Kanwil Kemenkumham DIY dalam rangkaian pemberian tanda kehormatan satya lencana kepada pegawai negeri sipil (PNS) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (15/8/2013).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Rusdianto mengungkapkan remisi itu rata- rata diberikan peringanan hukuman paling sedikit satu bulan dan paling banyak enam bulan.
Pun pada mereka yang mendapatkan RU II diberikan peringanan hukuman tahanan dengan pola sama. Hanya setelah dihitung dengan masa tahanan, ternyata mereka dapat dinyatakan bebas.
Kepada Harian Jogja, Rusdi mengatakan mereka yang mendapatkan RU I dan II adalah napi tindak pidana obat-obatan terlarang narkotika dan koruptor.
Detailnya, napi narkotika yang memperoleh remisi satu sebanyak 197 orang dan yang memperoleh remisi dua 5 orang.
Adapun napi koruptor yang mendapatkan RU I sebanyak lima orang, empat dari lapas Jogja dan satu dari Lapas Wonosari. Adapun dua koruptor yang mendapatkan remisi dua (RU II), keduanya dari Lapas Wirogunan. Namun, Rusdi menolak menyebutkan nama koruptor itu. Ia enggan membongkar data yang dimilikinya.
Rusdi mengatakan, pemberian remisi kepada para koruptor itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No28/2006 meski sudah ada peraturan yang baru, yakni PP 99/2012.
Namun PP itu baru berlaku pada 12 November 2012. Sedangkan para tahanan koruptor ditahan sebelum berlakunya PP itu. Menurutnya, remisi koruptor dengan PP lama sudah cukup lebih ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual Bripka E. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Kejari Wonogiri.
Gempa M 7,7 NTT berkaitan dengan Flores Back Arc Thrust. Sesar ini berpotensi memicu gempa besar dan memiliki sejarah gempa merusak.
Harga emas Pegadaian Sabtu 15 Agustus 2026 naik. Antam Rp2,782 juta, Galeri24 Rp2,677 juta, dan UBS Rp2,736 juta per gram.
Peringatan Memetri Kaistimewan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY dimeriahkan dengan aksi donor darah di Pendopo Parasamya, Bantul Sabtu (15/8/2026).
Memasuki hari keempat, tim SAR mencari empat korban KMP Putri Yasmin dengan memperluas penyisiran Selat Lombok hingga perairan Nusa Penida.
Pengamat UI Muhammad Syaroni Rofii mendorong pemerintah memperkuat sektor energi dan mengurangi ketergantungan impor di tengah geopolitik global.