Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harianjogja.com, BANTUL- Warga Pantai Samas, calon peserta relokasi bakal mengantongi surat kekancingan atas Sultan Ground yang akan mereka tempati.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Bantul, Tri Saktiyana mengatakan, Pemkab akan memintakan surat kekancingan kepada Panitikismo atau bagian pertanahan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Surat tersebut bakal menjamin keabsahan warga menghuni SG. Sebab warga Pantai Samas yang saat ini tinggal di kawasan rawan bencana abrasi tersebut direncanakan menempati SG.
Penggunaan lahan SG dianggap paling tepat karena lebih mudah dibebaskan dibanding harus membeli tanah warga untuk area relokasi. Menurut Tri, area relokasi tak akan jauh dari tempat tinggal mereka saat ini di dekat Pantai Samas.
“Untuk kepastian relokasi kami masih berkoordinasi dengan Keraton karena terkait SG,” ujarnya belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 22 Mei 2026. Berangkat hampir tiap jam dengan tarif Rp8.000, praktis dan hemat.
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
PAD pariwisata Sleman terus naik, tapi pertumbuhannya melambat. Ini penyebab dan data lengkapnya.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Jogja meningkat dan mengancam generasi muda. BPOM ungkap dampak serius hingga risiko kematian.
Buku Kampus Pergerakan diluncurkan saat 28 tahun Reformasi, mengulas sejarah panjang perjuangan mahasiswa sejak 1986.