SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA : Idham Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Senin, 19 Agustus 2013 11:01 WIB
SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA : Idham Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Harianjogja.com, BANTUL- Sekjend Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DIY Bambang Praswanto menyatakan hingga saat ini Idham Samawi belum menerima surat resmi penetapan sebagai tersangka.

Menurut Bambang, hingga kini tak jelas apa saja tuduhan yang dikenakan jaksa kepada atasannya tersebut.

"Sebab hingga Rabu [14/8/2013], Pak Idham menyatakan belum menerima surat resmi penetapan dirinya sebagai tersangka yang biasanya disertai penjelasan dasar penetapan sebagai tersangka," katanya, Minggu (18/8/2013).

Pihaknya selama ini hanya tahu status Idham dari media. Belum jelasnya poin apa saja yang dituduhkan kejaksaan menurut Bambang sedikit banyak dapat mempengaruhi penasihat hukum menyiapkan strategi pembelaan, karena tak tahu, pasal pidana apa saja yang dikenakan jaksa.

Sebelumnya,http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/19/skandal-dana-hibah-persiba-idham-dibela-15-pengacara-438805"> ia menyatakan mantan Bupati bantul itu mendapat pembelaan dari 15 pengacara, salah satunya bahkan adalah pengacara kondang negeri ini.

Ia berharap ke-15 pengacara tersebut dapat meringankan tuduhan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kepada mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul tersebut, dari perkara dugaan korupsi yang melibatkan keuangan daerah hingga Rp12,5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online