Jamkesta Mandiri Baru Terakses 43%

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Kamis, 29 Agustus 2013 14:51 WIB
Jamkesta Mandiri Baru Terakses 43%

Harianjogja.com, JOGJA - Program Jaminan Kesehatan Semesta Mandiri yang digulirkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial DIY baru diakses sekitar 43,8% masyarakat dari target yang ditetapkan.

Kepala Seksi Kepesertaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Penyelenggara Jaminan Kesetahan Sosial DIY Gamal Iskandar menyebutkan program ini diluncurkan sejak Maret 2012 dengan target peserta sebanyak 3.000 peserta.

"Namun hingga awal Agustus baru tercatat sebanyak 1.314 peserta," katanya, Kamis (29/8/2013).

Menurut dia, pihaknya masih terus melakukan upaya promosi untuk mengenalkan program jaminan kesehatan tersebut sehingga kepesertaan bisa terus meningkat.

Kepesertaan dalam program jaminan kesehatan semesta (jamkesta) mandiri tersebut dapat dibedakan dalam tiga kategori yaitu berbasis kepala keluarga, berbasis kelompok dan berbasis lembaga.

Berdasarkan data hingga 1 Agustus, total kepesertaan jamkesta mandiri berbasis keluarga tercatat sebanyak 707 peserta terdiri dari 179 peserta dari Kota Jogja, 265 dari Kabupaten Bantul, 10 peserta dari Kabupaten Gunungkidul, 57 peserta dari Kabupaten Kulonprogo serta 196 peserta dari Kabupaten Sleman dan sisanya peserta dari kelompok dan lembaga.

"Masyarakat yang ingin menjadi peserta jamkesta mandiri harus memiliki kartu identitas DIY dan membayar premi sebesar Rp101.000 per tahun," katanya.

Calon peserta juga harus dinyatakan sehat oleh dokter keluarga yang ditunjuk oleh UPTD Bapel Jamkesos. Total dokter keluarga yang ditunjuk di DIY tercatat sebanyak 14 dokter. Calon peserta tidak boleh menderita penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal dan lain sebagainya.

Peserta jamkesta mandiri memiliki hak di antaranya adalah bantuan pembiayaan kesehatan maksimal Rp15 juta per tahun dan bisa menggunakan sarana pelayanan kesehatan dari pelayanan dasar hingga lanjutan.

Apabila dalam masa tanggungan, peserta menderita penyakit katastropik, maka peserta masih akan mendapat layanan hingga berakhirnya masa kepesertaan. Selanjutnya, masyarakat diminta mengikuti program "coordination of benefit" (COB) yang juga dimiliki oleh Pemerintah DIY.

"Premi yang sudah dibayarkan juga tidak dapat ditarik lagi apabila peserta tidak memanfaatkan layanan kesehatan yang diberikan," katanya.

Di Kabupaten Sleman terdapat 16 rumah sakit rujukan yang telah bekerja sama, di Kabupaten Bantul 11 rumah sakit, Kota Yogyakarta 10 rumah sakit Kabupaten Gunungkidul dua rumah sakit dan Kabupaten Kulonprogo enam rumah sakit.

"Juga terdapat empat rumah sakit rujukan tingkat tiga yang bisa dimanfaatkan peserta yaitu di RS Sardjito, Bethesda, Panti Rapih dan PKU Muhammadiyah," katanya yang akan melakukan evaluasi setiap enam bulan sekali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis