Viral Koperasi Merah Putih Wonogiri di Tengah Hutan, Ini Faktanya
Video Koperasi Merah Putih Wonogiri viral disebut berada di tengah hutan. Camat Kismantoro menegaskan gerai dekat permukiman warga.
Harianjogja.com, JOGJA--Pejabat Penerbitan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKSKBKR) Dinas Kehutanan Gunungkidul, Saidi divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (3/9/2013).
Terdakwa kasus suap sebesar Rp120.000 dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arini sama dengan hukuman untuk Paino, terdakwa lain yang merupakan seorang biro jasa pemberi uang kepada Saidi.
Pada persidangan sebelumnya, Paino juga divonis dua bulan penjara. Hanya yang membedakan Saidi didenda Rp2 juta, sementara Paino didenda Rp5 juta. Vonis Hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan penjara dengan denda Rp7,5 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Saidi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap Rp120.000. Uang tersebut ditujukan untuk mempercepat atau sebagai pelicin pembuatan SKSKBKR.
Saidi diputuskan melanggar Pasal 11 jo pasal 12a ayat 2 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Saidi mengaku merasa dizalimi. Majelis hakim disebutnya, sama sekali tidak mendengarkan keterangannya. Majelis hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi terutama dua petugas Polres Gunungkidul.
"Saya tidak pernah menerima, memaksa atau meminta. Saya hanya mengamankan uang dalam amplop itu. Nanti langkahnya seperti apa baru akan kami bahas. Ini saya baru mau telepon pengacara saya dulu," ungkap dia saat ditemui seusai persidangan.
Penasihat hukum Saidi, Muhari juga menyayangkan putusan hakim. Menurut Muhari seharusnya majelis hakim berani memutus bebas. Sebab fakta-fakta persidangan tidak sesuai dengan putusan itu. Seperti proses tangkap tangan yang tidak terbukti dan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan.
"Paino kan sudah mencabut BAP dan bahkan berani disumpah, kalau ada kekerasan saat BAP dibuat. Tapi itu juga tidak dipertimbangkan. Unsur tangkap tangan juga tidak terbukti hanya keterangan sepihak saja," terang dia.
Tim penasihat hukum, diungkapkan Muhari, masih akan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim ini. Sementara itu JPU juga menyatakan masih pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video Koperasi Merah Putih Wonogiri viral disebut berada di tengah hutan. Camat Kismantoro menegaskan gerai dekat permukiman warga.
Facebook mengalami gangguan global, pengguna otomatis logout dan tak bisa login. Messenger dan web ikut terdampak.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan DIY capai ratusan miliar di awal 2026, didominasi JHT akibat dinamika PHK.
BLK Pekalongan buka layanan potong rambut gratis hingga 6 Juli 2026. Cek jadwal, lokasi, dan syaratnya di sini.
Aksi bakar ban di Pancoran sempat ganggu lalu lintas. Polisi memastikan situasi kini aman dan arus kendaraan kembali normal.
Piala Dunia 2026 hadirkan tiga maskot unik: Maple, Zayu, dan Clutch yang mewakili Kanada, Meksiko, dan AS.