Nasib Tanah Lepas Kraton Perlu Ditinjau Lagi

Senin, 09 September 2013 08:33 WIB
Nasib Tanah Lepas Kraton Perlu Ditinjau Lagi

Harianjogja.com, JOGJA—Aturan tanah lepas Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman untuk diprioritaskan kembali kepada Kasultanan dan Kadipaten perlu ditinjau lagi.

Pengaturan pengembalian tanah Kasultanan dan Kadipaten yang belum terikat (kekancingan) atau disebut tanah lepas Kasultanan dan Kadipaten, tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan tentang Pengelolaan Tanah Kraton pada bagian penjelasan Pasal 47.

Dalam bahasan tentang pengamanan tanah Kasultanan dan Kadipaten itu, disebutkan tanah yang dikelola warga harus mendapat izin dari Kasultanan dan Kadipaten. Jika tidak, diprioritaskan kembali sebagai aset Kasultanan dan Kadipaten.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perdais DPRD DIY Esti Wijayati, Jumat (6/9) mengatakan, klausul pasal itu perlu ditinjau ulang. Dia mengatakan, pembahasan Rancangan Perda Keistimewaan (Raperdais) mengenai tanah di Pansus baru mencapai bagian konsideran saja.

Penjaringan aspirasi masih dijadwalkan untuk menampung segala masukan dari masyarakat. Penjaringan aspirasi dilakukan di kantor pemerintahan, mulai dari Kota Jogja yang digelar hari Senin (9/9/2013) disusul Gunungkidul, Kulonprogo, Sleman dan Bantul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online