BSU Rp600.000 Oktober 2026 Belum Cair, Ini Syarat dan Cara Cek
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Harianjogja.com, JOGJA—Suparyono, staf kantor Desa Bumirejo, Lendah, Kulonprogo, petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rela tidak menyerahkan setoran untuk diberikan ke wanita simpanannya harus menjalani hukuman dua tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja yang diketuai Yanto, Selasa (10/9/2013) memutus Suparyono bersalah dengan sah dan terang-terangan melakukan tindak pidana korupsi.
Suparyono dinilai sah dan meyakinkan melabrak pasal 13 jo pasal 18 Undang-undang No. 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, Suparyono juga harus membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp213 juta atau jika tidak dapat membayar maka harta bendanya disita dan jika tidak ada, menggantinya dengan penjara setahun.
Seperti terungkap pada fakta persidangan Suparyono tidak menyetorkan seluruh uang pembayaran PBB dari warga. Pada 2009 Suparyono tidak menyetorkan hasil pajak senilai Rp79,2 juta.
Perbuatan tersebut diulangi Suparyono pada 2010 dengan hanya menyetor uang pajak Rp29,5 juta dari seharusnya Rp98,09 juta. Perbuatan masih terus berlanjut pada 2011 dimana dari Rp115,5 juta hanya ia setor Rp993.586.
Pada 2012, Suparyono juga hanya menyetorkan Rp93,7 juta dari semestinya Rp156,3 juta.
Sebagian besar uang tersebut diberikan kepada selingkuhannya. Setidaknya wanita simpanannya tersebut menerima 147 kali transferan dengan besaran Rp20.000 hingga puluhan juta.
Selain itu, Suparyono juga memberi wanita itu sepeda motor serta sejumlah uang tunai.
Atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp213 juta tersebut, Suparyono langsung menerima tanpa banding.
"Klien saya menerima vonis karena dibandingkan tuntutan jaksa, vonisnya lebih ringan. Ia akan mencoba menjalani hukuman, karena kalau tidak kuat membayar kan total hukuman 3,5 tahun dipotong masa tahanan. Itu dinilai sudah cukup ringan," ungkap penasihat hukum terdakwa, Asba Kirno usai persidangan.
Meskipun, menurut Asba vonis hakim itu masih cukup berat. Sebab menurutnya seperti yang disampaikan dalam nota pembelaan sebelumnya, tindakan Suparyono itu baru penggelapan dan belum merugikan negara.
Adapun JPU M. Aria Rosyid menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Jadwal SIM Sleman Oktober 2026 mencakup Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE. Senin 5 Oktober tersedia di MPP Sleman.
Produksi padi RI mencapai 43,89 juta ton GKG hingga Agustus 2026, naik 0,07 persen meski menghadapi ancaman El Nino.
Prabowo memanggil pimpinan Bakom di Hambalang dan meminta komunikasi pemerintah lebih sederhana, terbuka, serta dekat dengan masyarakat.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Prambanan, JCM, dan Ramai Mall. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Sports tourism Indonesia dinilai punya potensi besar, didukung event internasional dan perubahan gaya hidup masyarakat.