Satgas Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Perkuat Konservasi Taman Nasion
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Ilustrasi pedagang pasar tradisional. (JIBI/Bisnis/Dok.)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pedagang pasar Argosari Gunungkidul akan dikenai pajak penghasilan sebesar 1%.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari Soleh Abdulrahman mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sasarannya adalah pelaku usaha kecil menengah (UKM) terutama pedagang di pasar-pasar.
Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2013 lalu itu, para pelaku UKM yang berpenghasilan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, maka dikenakan PPh sebesar 1 persen.
Menurut Soleh, di Pasar Argosari ada sekitar 700 pelaku usaha, namun yang memiliki kios permanen sekitar 300. “Angka tiga ratus ini menjadi potensi wajib pajak” kata dia.
Soleh mengakui, untuk pembayaran pajak baru UKM ini belum optimal. Maka pihaknya terus terus berupaya mensosialisasikan pelan-pelan, memberikan pemahaman, dan mendampingi tata cara pelaporan pendapatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Lionel Messi akan menjalani laga terakhir bersama Argentina melawan Benin. Lionel Scaloni memprediksi momen itu sangat emosional.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis tersedia enam kali sehari dengan tarif Rp12.000. Simak jadwal pergi dan pulang selengkapnya.
Zinedine Zidane membela Cristiano Ronaldo yang disorot usai meninggalkan timnas Portugal dan mengenang kesuksesan mereka di Real Madrid.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini 5 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 34 derajat Celsius di Kota Jogja.
PT Pos Sungguminasa mengakui salah kirim surat MA untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang hingga tak diterima sebelum putusan.