Kasus Bocah SD di Sragen Diduga Pembunuhan, Polisi Selidiki TKP
Polisi memasang garis polisi berlapis di rumah korban dugaan pembunuhan bocah SD di Sragen dan meminta warga membantu penyelidikan.
Harianjogja.com, JOGJA—Penghageng Panitikismo Kraton Kangjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto menegaskan Sultan Grond bisa dijualbelikan masyarakat asal seizin Kraton dan membagi 10% dari nilai transaksi.
“Karenanya tetap bisa dijualbelikan asal seizin dengan Kraton,” kata Hadiwinoto di Kompleks Kantor Gubernur, Kepatihan, Rabu (18/9/2013).
Menurutnya, akan ditentukan berapa bagian Kraton dari hasil penjualan tanah tersebut. Semisal tiap tahunnya mereka yang memperoleh hak kekancingan membayar sekitar Rp50.000, ketika akan dialihkan haknya dengan menjualnya, sudah selayaknya membagi keuntungan.
“Paling hanya 10 persen saja,” ungkap Hadi.
Tapi, ia ragu mereka yang menjual tanah kasultanan akan membuka nilai harga tanah per meter yang riil.
Ini menurutnya juga berlaku bagi pihak bank yang menerima agunan hak guna bangunan atas tanah kasultanan tersebut. Bank dapat menjualnya ketika nasabah yang memiliki hak tersebut tidak dapat menyelesaikan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Namun, Hadi mengingatkan kepada Bank untuk memperhatikan berapa jangka waktu hak atas tanah kasultanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi memasang garis polisi berlapis di rumah korban dugaan pembunuhan bocah SD di Sragen dan meminta warga membantu penyelidikan.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pantau SPMB 2026 di Semarang, pastikan lancar, tanpa titip-menitip, dan sistem berjalan aman.
Harga Pertamax naik membuat pekerja di Jogja tetap pilih BBM non subsidi meski antre Pertalite makin panjang di SPBU.
Polda Metro Jaya gerebek dua lokasi judi berkedok arena game di Jakbar dan Jakut, amankan 60 orang dan ratusan mesin permainan.
India protes keras AS usai serangan kapal di Teluk Oman yang menewaskan tiga pelaut, memicu ketegangan diplomatik dan regional.
Barantin memperkuat sistem karantina ekspor untuk meningkatkan daya saing komoditas Indonesia dan memperluas akses pasar internasional.