PEMBUNUHAN GAMPING : Polres Kulonprogo Limpahkan Berkas ke Polres Sleman

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Minggu, 22 September 2013 21:30 WIB
PEMBUNUHAN GAMPING : Polres Kulonprogo Limpahkan Berkas ke Polres Sleman

Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepolisian Resor Kabupaten Kulonprogo melimpahkan berkas http://www.solopos.com/2013/09/22/pembunuhan-gamping-tersangka-dan-korban-sempat-berkelahi-450041">kasus pembunuhan pengamen di Pelemgurih, Gamping, Sleman, dengan tersangka Riyanto ke Kepolisian Resor Sleman.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Muhammad Kasim Akbar Bantilan mengatakan tersangka diserahkan kepada petugas Satreskrim Polres Sleman untuk dituntaskan, karena lokasi pembunuhan di wilayah hukum Sleman.

"Kasus ini kami serahkan ke Polres Sleman pada Sabtu [21/9/2013] sekitar pukul 22.00 WIB," katanya, di Markas Polres Kulonprogo, Minggu (22/9/2013).

Akbar mengatakan pihaknya hanya melengkapi penyidikan awal, dan pemberkasan, mengingat tersangka ditangkap di wilayah Kulonprogo. "Penanganan selanjutnya diserahkan ke Polres Sleman," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa petugas Satreskrim Kulonprogo, Riyanto alias Yanto mengatakan pembunuhan terhadap pengamen bernama Didik itu, dilatarbelakangi dendam, dan rasa cemburu pelaku pada korban.

Hal ini terungkap dari pengakuan tersangka Riyanto (37) warga Bendasari, Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah dirinya diamankan petugas Kepolisian Sektor Kulonprogo pada Sabtu (21/9/2013) petang.

Satreskrim Polres Kulonprogo kemudian mengembangkan penyelidikan atas pengakuan tersangka, dan berkomunikasi dengan Polres Sleman untuk mengecek kebenarannya.

Petugas juga membawa tersangka ke lokasi pembunuhan, dan benar, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi terkubur di tumpukan sampah.

"Setelah kami kembangkan, dan membawa tersangka ke tempat kejadian di Gamping, ternyata pengakuannya betul. Kemudian kami komunikasikan lebih lanjut dengan Polres Sleman untuk penanganannya," kata Akbar.

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya sempat mabuk dengan minum ciu serta mengonsumsi pil dextro yang dibeli di kawasan Ringroad Selatan. Tersangka kemudian membunuh korban, Didik pada Sabtu (21/9/2013) pagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis