BI Rate Naik Jadi 5,5 Persen, APPI: Calon Debitur Hadapi Bunga Tinggi
BI Rate naik menjadi 5,5%. APPI menilai dampak terbesar akan dirasakan nasabah baru yang mengajukan kredit karena bunga berpotensi meningkat.
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang tergabung dalam aliansi rakyat menolak penggusuran (ARMP) menolak pengesahan peraturan daerah keistimewaan (perdais) yang mengatur soal tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Menurut mereka, Sultan Grond (SG) dan Pakualam Grond (PAG) sebenarnya sudah tidak ada.
Koordinator ARMP Watin, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VII sudah menghapus SG/PAG pada 1984 lewat Perda DIY No3/1984. “Perda tersebut merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 33/1984 dan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria),” ujarnya, Selasa (24/9/2013).
Sekalipun Kraton dan Pakualaman telah diakui menjadi subyek hak atas tanah kasultanan dan Kadipaten dalam Undang-undang Keistimewaan DIY, Watin menganggap tidak lantas hal itu bisa menghapus titah HB IX dan PA VIII.
“Titah itu berbunyi, ‘Hak memakai turun temurun dengan sendirinya menjadi hak milik sebagaimana diatur dalam pasal 10 Perda 5/1954.’” jelasnya.
Menolak pengaturan SG/PAG tersebut, ARMP menggelar aksi di DPRD DIY, Selasa (24/9). Mereka membawa spanduk besar bergambar foto HB IX.
Mengadopsi slogan orde baru yang belakangan ini marak, spanduk itu bertuliskan : Enam Jamanku To? Mbiyen Lemah SG/PAG Wis Tak Bagi Nganggo Perda No3/1984. Saiki Kok Arep Dirampas Ojo Gelem Yoh!!!
Aksi itu dilakukan bertepatan dengan peringatan hari terbitnya UUPA, 24 September.
Watin mengatakan, warga ARMP menyesalkan UUPA yang seharusnya berlaku penuh di Indonesia tidak dipakai DIY sejak 3 September 2012, sehingga tanah negara dan jaminan hak milik atas tanah bagi warga DIY dihapuskan. Terlebih jika dikeluarkan perdais, ketenangan warga justru terusik.
“Tanah- tanah yang tidak memiliki sertifikat dan hanya memiliki letter C dapat diambil alih Kasultanan dan Kadipaten,” ulasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BI Rate naik menjadi 5,5%. APPI menilai dampak terbesar akan dirasakan nasabah baru yang mengajukan kredit karena bunga berpotensi meningkat.
Kenaikan harga Pertamax diprediksi dorong inflasi 2026 hingga 3,3 persen. Dampak terbesar terasa pada Juni hingga Agustus.
Pemkot Magelang kembali meraih opini WTP ke-10 dari BPK atas LKPD 2025. Bukti kuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kenaikan BBM dampak pelemahan rupiah membuat anggaran operasional Pemkot Jogja membengkak. Wamira disiapkan untuk tekan harga kebutuhan pokok.
Apakah 15 Juni 2026 cuti bersama? Simak penjelasan resmi pemerintah soal libur 1 Muharam 1448 Hijriah di sini.
Dana kelolaan reksa dana dolar melonjak 96,8% jadi US$3,16 miliar. Ini faktor pendorong dan prospek investasinya ke depan.