NTT Kembali Diguncang Gempa M4,0, Rumah Rusak Capai 53.971
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
dokumen
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja telah mengesahkan revisi peraturan wali kota mengenai pemasangan alat peraga kampanye dan peraturan baru tersebut langsung dinyatakan berlaku sebagai acuan bagi peserta pemilu dalam memasang alat peraganya.
"Peraturan wali kota itu sudah saya tanda tangani pada pekan lalu saat Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti masih mengikuti pendidikan di Amerika Serikat," kata Wakil Walikota Jogja, Imam Priyono, Jumat (25/10/2013).
Peraturan yang ditetapkan sebagai Peraturan Walikota Jogja, No.67/2013 tersebut diundangkan secara resmi pada 17 Oktober 2013 dan dengan berlakunya peraturan tersebut, maka Peraturan Walikota Jogja No.21/2013 dinyatakan tidak lagi berlaku.
Imam menyebut, dengan berlakunya peraturan tersebut, maka Dinas Ketertiban sudah bisa langsung melakukan upaya penegakan peraturan dengan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja, Basuki Hari Saksono mengatakan, terdapat berbagai perubahan dalam aturan yang ditetapkan sesuai Peraturan Walikota Jogja No.67/2013 tersebut sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan KPU No.15/2013.
"Perubahan yang cukup signifikan adalah kuota alat peraga yang bisa dipasang oleh peserta pemilu di tiap zona, dalam hal ini adalah kelurahan," katanya.
Di tiap kelurahan, sebuah partai politik dan seorang calon legislatif hanya boleh memasang satu baliho dan satu spanduk.
"Jika dulu ada kekhawatiran akan ada peserta pemilu yang berebut tempat pemasangan alat peraga, maka dengan aturan itu tidak akan lagi hal seperti itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
Hakim menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perkara akan dilanjutkan pada 1 September.
KA Malabar tertemper truk di Klaten, Kamis (27/8/2026). Sejumlah perjalanan KA Daop 6 Jogja terdampak keterlambatan hingga 289 menit.
Lebih dari 400 WNA masuk daftar 579 wisatawan hilang akibat banjir bandang Nepal. India, AS, Australia hingga Jepang terdampak.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp81.800 per kg. Simak daftar lengkap harga pangan nasional berdasarkan PIHPS hari ini, Kamis 27 Agustus 2026.
Demo 27 Agustus di Kompleks DPR dikawal ketat. Water cannon, kendaraan lapis baja, dan 18.504 personel disiagakan.