Pemerintah Perlu Beli Tanah Rakyat untuk Pertahankan Sawah

Holy Kartika Nurwigati
Holy Kartika Nurwigati Minggu, 27 Oktober 2013 16:30 WIB
Pemerintah Perlu Beli Tanah Rakyat untuk Pertahankan Sawah

Harianjogja.com, JOGJA - Setiap tahun, 250 hektare lahan pertanian di DIY terus berkurang. Kondisi tersebut diakibatkan oleh maraknya alih fungsi lahan menjadi kawasan pemukiman dengan maraknya pembangunan perumahan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk membeli tanah atau lahan milik rakyat.

"Ini merupakan langkah insentif, rakyat dapat menjual tanahnya kepada pemerintah, agar kepemilikan tanah tersebut tetap terjaga," ujar Tavip saat ditemui pekan lalu di Hotel Grage Jogja.

Bappeda mengusulkan kepada pemerintah untuk membeli lahan pertanian produktif milik rakyat. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya untuk menekan laju konversi lahan pertanian menjadi pemukiman maupun bentuk usaha lainnya.

Perlindungan terhadap lahan sawah milik rakyat telah tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Peraturan ini mengacu pada pemberian insentif pupuk dan bibit tanaman kepada petani. Sayangnya, aturan tersebut belum efektif dilakukan," jelas Tavip.

Dari beberapa kabupaten dan kota di DIY, laju konversi lahan di wilayah Bantul sebagai basis pertanian masih terus terjadi. Setidaknya laju penurunan lahan pertanian di kabupaten ini mencapai 105 hektare setiap tahun. Kondisi ini sebagai akibat dari pembangunan dan perluasan area perkotaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online