Lapor Diri, Pengguna Narkoba Tidak akan Diproses Hukum
Harianjogja.com, JOGJA-Dengan melakukan pelaporan kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL), korban atau pengguna narkoba akan mendapatkan layanan untuk berkonsultasi serta rehabilitasi dan tidak akan diproses secara hukum.
"Wajib lapor dilindungi dari proses hukum," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budiharso, Jumat (1/11/2013).
Selanjutnya, dalam proses rehabilitasi yang difasilitasi pemerintah pecandu diharapkan dapat lepas dari ketergantungan. Program rehabilitasi belum tentu harus menginap berhari-hari menyesuaikan dengan kadar ketergantungannya.
"Tidak harus menginap berhari-hari. Bisa melapor atau berkonsultasi saja secara berkala,"katanya.
Dengan meningkatnya inisiatif wajib lapor, menurut dia, akan efektif menekan jumlah pengguna narkoba di DIY yang masih berpotensi meningkat. Jumlah pengguna narkoba di DIY pada 2011 mencapai 69.700 orang, sedangkan pada 2012 meningkat menjadi 78.064 orang.
Wajib lapor bagi pengguna narkoba merupakan program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang wajib lapor. Melalui pengoptimalan program tersebut, menurut dia, akan mendukung pencapaian target Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share