OPINI: Apoteker Masa Depan Tidak Cukup Hanya Pintar tentang Obat
Pendidikan farmasi perlu menyiapkan apoteker masa depan yang kuat dalam ilmu, kolaborasi, literasi digital, AI, inovasi, kepemimpinan, dan perspektif One Health
Harianjogja.com, KULONPROGO - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Siti Ghoniyatun mengatakan pihaknya akan menghormati norma hukum yang berlaku dalam kasus seleksi anggota KPU Kulonprogo.
Jika memang ada pihak yang tidak puas, dan mengajukan semisal gugatan ke Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN), KPU siap menerima konsekuensinya.
"Itu hak konstitusi peserta, silakan saja mengadukan ke pengadilan. Keputusan tidak dapat diganggu, kecuali ada putusan yang lebih tinggi seperti dari PTUN," kata Siti, Jumat (1/11/2013).
Ia mengatakan KPU hanya menerima hasil seleksi dari tim seleksi yang menyebutkan ada 10 nama peserta terbaik. Dari jumlah ini kemudian dipilih lima orang untuk menjadi anggota KPU Kulon Progo.
"Sebelum dilantik ada uji kelayakan, tetapi karena tidak ada masukan, makanya dilanjutkan dengan pelantikan," katanya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Pemkab Kulonprogo Gimo mengatakan Budi Priyono yang menjadi anggota KPU Kulonprogo masih aktif menjadi Kades Depok Kecamatan Panjatan.
Menurut dia, yang bersangkutan mulai menjabat Kades Depok pada 29 Desember 2007, hingga masa jabatan 29 Desember 2013.
Sebelumnya, salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Biasmara, melaporkan proses seleksi ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, karena dinilai cacat hukum.
"Pada Kamis, 31 Oktober kami melaporkan proses seleksi calon anggota legislatif ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta melalui pos. Yang dilaporkan ke DKPP yakni pihak yang bertanggung jawab atas lolosnya anggota KPU Kulonprogo yang masih aktif menjadi Kepala Desa Depok," kata Biasmara, Jumat (1/11/2013).
Ia mengatakan laporan tersebut karena putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY yang meloloskan anggota KPU Kulonprogo Budi Priyanto, Kepala Desa Depok, Kecamatan Panjatan, yang masih aktif. (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendidikan farmasi perlu menyiapkan apoteker masa depan yang kuat dalam ilmu, kolaborasi, literasi digital, AI, inovasi, kepemimpinan, dan perspektif One Health
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Rabu 7 Oktober 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif DAMRI YIA-Jogja lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo lengkap di sini.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 7 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.