Polsek Gondokusuman Ringkus Dua Penodong

Kamis, 07 November 2013 18:44 WIB
Polsek Gondokusuman Ringkus Dua Penodong

Harianjogja.com, JOGJA-Jajaran Polsek Gondokusuman membekuk pelaku tindak pidana perampasan dgn ancaman kekerasan, Rabu (6/11/2013) malam. Pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi tersebut.

Informasi yang dihimpun, tersangka bernama Randy Amalgamico alias Randek, 21, serta Fandy Saputra alias Penyol, 21. Keduanya merupakan warga Desa Caturtunggal Depok, Sleman.

Kapolsek Gondokusuman, Komisaris Polisi Eddy Sugiharta, Kamis (7/11/2013) menginformasikan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari penyelidikan jajarannya atas laporan polisi yang dilakukan  Alifudin Harya, 18, mahasiswa asal  Kutowingangun, Kebumen, Jawa Tengah, Senin (28/10/2013) dini hari.

Saat itu, lanjut kapolsek, korban dibuntuti dari belakang oleh kedua pelaku. Sesampai Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Kusbini, depan Balai Yasa, Klitren, Gondokusuman, korban dipepet dan diancam dengan pisau.

Menurut Kapolsek, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni tindak pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online