Duh! Penduduk Kulonprogo Tak Tahu Aturan Aktivasi E-KTP

Selasa, 12 November 2013 16:51 WIB
Duh! Penduduk Kulonprogo Tak Tahu Aturan Aktivasi E-KTP

Harianjogja.com,  KULONPROGO-Penduduk Kulonprogo tidak mengetahui aturan aktivasi e-KTP setelah dibagikan. Sementara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulonprogo mengklaim sudah mensosialisasikan aturan aktivasi di tiap kecamatan.

Sriyati, warga Pedukuhan Gondangan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pengasih, mengungkapkan, tidak tahu menahu perihal keharusan aktivasi e-KTP. "Setelah mendapat e-KTP ya saya pikir itu sudah bisa digunakan," ujarnya, Selasa (12/11/2013).

Ia tidak pernah mendapat sosialisasi terkait aktivasi saat pembagian e-KTP. Hal senada juga diungkapkan, Astuti, warga Kampung Terbah, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, yang mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan soal aktivasi e-KTP. "Dulu sempat mendengar, tetapi saya pikir itu tidak harus," tukasnya.

Kepala Dindukcapil Kulonprogo, Bambang Pidekso, mengatakan, aktivasi e-KTP diperlukan agar identitas penduduk dapat terbaca saat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan data diri, seperti perbankan, di bandara, stasiun kereta api, dan sebagainya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online