Kisah Timbul Sopir Becak Jadi Korban Carut Marut Data BPS, Desil 1 Berubah Jadi 9
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
A man points at an artwork at a conceptual art exhibition about HIV/AIDS in Tehran December 2, 2007. REUTERS/Morteza Nikoubazl
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta melarang perusahaan di daerah ini memecat kalangan karyawan yang berstatus orang dengan HIV/AIDS.
"Kami melarang pemecatan. Jika mereka ingin melakukan upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) kami tetap menekankan untuk melakukan mediasi, kami akan membantu," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Andri Budirasmini, Selasa (12/11).
Ia mengatakan larangan upaya pemecatan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kepmenakertrans) No.68/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja.
Menurut dia, upaya pemutusan hubungan kerja yang dilatarbelakangi karena alasan HIV/AIDS merupakan tindakan diskriminatif terhadap buruh sehingga harus dicegah.
Namun demikian, kata dia, hingga saat ini belum pernah mendapatkan laporan terkait adanya perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan berstatus orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Dalam menghadapi persoalan itu, kata dia, perusahaan diberikan toleransi untuk melakukan pemindahan atau mutasi ke wilayah kerja lain dengan catatan tidak menurunkan pangkat atau jabatan berdasarkan alasan HIV/AIDS.
Selain melarang upaya PHK penyandang ODHA, kata dia, sesuai Kepmenakertrans tersebut perusahaan juga dilarang melakukan tes HIV/AIDS dalam proses rekrutmen calon pekerja.
"Tes HIV hanya dapat dilakukan terhadap pekerja atas dasar kesukarelaan dengan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Suzuki menegaskan belum akan mengubah Jimny menjadi mobil listrik. Karakter off-road dan mesin bensin dinilai menjadi identitas utama SUV ikonik tersebut.
Meta dikabarkan segera meluncurkan Hatch, platform agen AI konsumen yang dipersiapkan untuk bersaing dengan OpenAI dan Anthropic. Simak fitur dan strateginya.
Timnas Voli Putri Indonesia hadapi Iran di perempat final AVC 2026. Indonesia unggul 3-2 dari 5 pertemuan terakhir. Kemenangan di Juni 2026 jadi modal berharga.
Cara menyimpan video Instagram tanpa aplikasi tambahan bisa dilakukan lewat fitur bawaan maupun browser. Simak langkah mudah dan aman berikut ini.