Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Terancam Tertekan
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dinilai berpotensi menekan daya beli kelas menengah dan memicu lonjakan konsumsi Pertalite.
Harianjogja.com, JOGJA—Permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi BOK PT Jogja Tugu Trans (JTT), Purwanto ditolak Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (13/11/2013).
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Purwanto 18 Oktober silam melalui kuasa hukumnya Deddy Suwandi. Dalam gugatannya, Purwanto menilai perpanjangan penahanan atas dirinya dengan nomor 04/PPN/IX/2013/PN Jogja yang dikeluarkan 12 September 2013 dianggap berlaku surut karena masa akhir penahanannya 2 September.
Hal itu dianggap menyalahi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta melanggar Hak Asasi Manusia.
Dalil kedua, perpanjangan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (DIY) dianggap tidak sah karena menggunakan dua surat yang bernomor sama yakni surat No.04/PPN/IX/2013/PN Jogja tertanggal 12 September serta No.04/PPN/VIII/2013/PN Jogja.
Dalam putusannya, hakim Bahtera menilai berdasarkan kesaksian petugas kepaniteraan Warsiati yang biasa mengurus surat perpanjangan masa penahanan, surat No.04/PPN/IX/2013/PN Jogja dianggap tidak pernah ada karena terjadi kesalahan pengetikan dan administrasi.
Hal itu menurut hakim sangat manusiawi dan surat tersebut dianggap tidak berlaku.
Terkait dalil ketiga, hakim berpendapat UU No. 46/2009 tentang Peradilan Tipikor mendasarkan diri pada KUHAP dalam penanganan kasus korupsi. Dalam KUHAP khususnya pasal 29 ayat 3 huruf a disebutkan perpanjangan masa penahanan diberikan Ketua Pengadilan Negeri.
Menanggapi putusan itu, Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Mei Abeto Harahap mengatakan hakim telah bertindak profesional karena mendasarkan putusannya pada semua bukti-bukti yang sudah diajukan di sidang.
Sementara kuasa hukum Purwanto, Deddy Suwandi menerima putusan hakim tersebut dan menyiapkan diri mendampingi kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dinilai berpotensi menekan daya beli kelas menengah dan memicu lonjakan konsumsi Pertalite.
Momen doa bersama pemain Jerman dan Curacao usai laga Piala Dunia 2026 viral di media sosial. Felix Nmecha menjelaskan alasan di balik aksi tersebut.
Dinkes Sleman menegaskan tidak memiliki kewenangan mencabut SIP tenaga kesehatan secara langsung terkait dugaan daycare ilegal yang tengah diselidiki polisi.
Gestur tangan analis VAR Shaun Evans di Piala Dunia 2026 memicu kontroversi. Fare mendesak FIFA menyelidiki dugaan penggunaan simbol yang dikaitkan dengan white
Tak perlu waktu lama, permintaan Sukristanto memilki sambungan air bersih untuk rumahnya langsung direspons melalui program CSR PDAM Tirta Merapi Klaten.
IHSG ditutup melonjak 4,12 persen ke level 6.254,97 setelah pasar merespons positif kesepakatan damai AS-Iran dan turunnya harga minyak dunia.