Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, 22 Warga Batuk dan Sesak Napas
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Harianjogja.com, JOGJA—Permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi BOK PT Jogja Tugu Trans (JTT), Purwanto ditolak Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (13/11/2013).
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Purwanto 18 Oktober silam melalui kuasa hukumnya Deddy Suwandi. Dalam gugatannya, Purwanto menilai perpanjangan penahanan atas dirinya dengan nomor 04/PPN/IX/2013/PN Jogja yang dikeluarkan 12 September 2013 dianggap berlaku surut karena masa akhir penahanannya 2 September.
Hal itu dianggap menyalahi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta melanggar Hak Asasi Manusia.
Dalil kedua, perpanjangan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (DIY) dianggap tidak sah karena menggunakan dua surat yang bernomor sama yakni surat No.04/PPN/IX/2013/PN Jogja tertanggal 12 September serta No.04/PPN/VIII/2013/PN Jogja.
Dalam putusannya, hakim Bahtera menilai berdasarkan kesaksian petugas kepaniteraan Warsiati yang biasa mengurus surat perpanjangan masa penahanan, surat No.04/PPN/IX/2013/PN Jogja dianggap tidak pernah ada karena terjadi kesalahan pengetikan dan administrasi.
Hal itu menurut hakim sangat manusiawi dan surat tersebut dianggap tidak berlaku.
Terkait dalil ketiga, hakim berpendapat UU No. 46/2009 tentang Peradilan Tipikor mendasarkan diri pada KUHAP dalam penanganan kasus korupsi. Dalam KUHAP khususnya pasal 29 ayat 3 huruf a disebutkan perpanjangan masa penahanan diberikan Ketua Pengadilan Negeri.
Menanggapi putusan itu, Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Mei Abeto Harahap mengatakan hakim telah bertindak profesional karena mendasarkan putusannya pada semua bukti-bukti yang sudah diajukan di sidang.
Sementara kuasa hukum Purwanto, Deddy Suwandi menerima putusan hakim tersebut dan menyiapkan diri mendampingi kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
DPR membuka opsi Pansus dan Angket setelah putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk didakwa menerima Rp352 miliar hasil TPPU periode 2020–2026 melalui sejumlah modus.
TWICE akan merayakan 11 tahun karier lewat fan party “Once upon a Thri11” di Seoul. Hanya 750 ONCE terpilih yang bisa bertemu sembilan member.
Tekanan ban ideal motor 29-33 PSI dan mobil 30-35 PSI. Simak panduan lengkap, kesalahan umum, dan tips pengecekan.
Hasil drawing Piala Liga Indonesia 2026/2027 menempatkan PSIM Jogja di Grup E dan PSS Sleman di Grup F. Simak pembagian grup lengkapnya.