UMK 2014 : Ditetapkan Rp1,069 Juta, Dinsosnakertrans Kulonprogo Belum Terima SK

Kamis, 14 November 2013 16:55 WIB
UMK 2014 : Ditetapkan Rp1,069 Juta, Dinsosnakertrans Kulonprogo Belum Terima SK

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sekalipun sudah ditetapkan http://www.harianjogja.com/baca/2013/11/14/umk-2014-ini-daftar-upah-minimum-kabupatenkota-di-diy-465297" target="_blank">upah minimum kabupaten (UMK) Kulonprogo 2014 sejumlah Rp1,069 juta, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo belum dapat membenarkan karena belum menerima SK Gubenur.

Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kulonprogo, Agus Dwi Supriyanta, tidak memungkiri pemberitaan menyebutkan nominal itu.

"Tapi saya belum bisa mengiyakan karena belum mendapat SK, besok [hari ini] saya baru akan ke provinsi," ujarnya kepada Harianjogja.com, Kamis (14/11/2013).

Seandainya, kata dia, nominal tersebut menjadi UMK Kulonprogo 2014, maka sesuai dengan yang diajukan Bupati ke Gubenur.

Sebelumnya, dewan pengupahan Kulonprogo merekomendasikan UMK ke bupati berkisar Rp1,05juta sampai dengan Rp1,15 juta.

Menurut Agus, penentuan UMK 2014 sudah sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Kulonprogo.

Penentuan KHL berdasarkan beberapa hal, antara lain, pertumbuhan ekonomi, unsur penunjang lainnya, dan sebagainya yang data-datanya diperoleh dari Biro Pusat Statistik (BPS).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online