PEMILU 2014 : Panwaslu Gunungkidul Waspadai Jual Beli Suara

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Sabtu, 16 November 2013 08:30 WIB
PEMILU 2014 : Panwaslu Gunungkidul Waspadai Jual Beli Suara

Logo KPU (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Jelang Pemilu 2014 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap calon legislator (caleg) maupun partai yang berupaya jual beli suara.

Anggota Panawaslu Gunungkidul Bidang Pengawasan mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan indikasi jual beli suara di masyarakat. Hanya saja, setelah dilakukan penyelidikan mendalam menajdi sulit dibuktikan. “Jarang saksi yang mau buka-bukaan,” kata Budi, Jumat (15/11/2013).

Budi memaparkan, modus jual beli suara biasanya saat caleg melakukan sosialisasi kepada warga. Saat bersamaan warga minta bantuan sumbangan dengan imbalan dukungan dalam pemilu.

Ada juga menggunakan modus mengumpulkan proposal-proposal bantuan kemudian dengan imbalan memilih caleg tertentu ketika proposalnya cair.

“Modus yang demikian termasuk melanggar sesuai Undang-undang nomor 8/2012 pasal 301 tentang penyelenggaraan pemilu. Antara pemberi dan penerima bisa kena sanksi pidana. Kita akan menindaklanjutinya,” ujar Budi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunungkidul Zainiri Ichsan mengatakan saat ini memang sudah memasuki masa kampanye. Caleg diperbolehkan mensosialisasikan diri keapda warga namun sosialisasinya terbatas dan tertutup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online