KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Harianjogja.com, SLEMAN – Sketsa wajah yang dibuat Polda DIY saat menangani kasus pembunuhan wartawan Muhammad Syafruddin alias Udin berbeda dengan wajah Dwi Sumaji alias Iwik.
Sketsa wajah ini ditunjukkan kuasa hukum pemohon praperasilan kasus Udin, Ramdlon Naning.
Ramdlon mengatakan sketsa wajah ini jika disandingkan dengan foto Iwik pada tahun 1996 juga sangat berbeda jauh. Namun kenapa masih ada keyakinan dari Polda DIY bahwa Iwik sebagai pembunuh Udin.
“Kami membawa sketsa wajah yang dulu pernah dibuat Polda DIY. Jelas ini sangat berbeda dengan foto Iwik. Makanya kami masih mempertanyakan benarkah Iwik menjadi pelaku pembunuhan Udin?” kata Ramdlon saat persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (28/11/2013).
Ramdlon mengaku ada ketidakjelasan dalam kasus Udin ini. Bahkan sejak awal proses penyidikan sudah sangat berbeda jauh. Untuk pihaknya berharap ada penuntasan kasus Udin ini agar semuanya menjadi jelas.
“Kami masih menunggu kesaksian dari beberapa penyidik waktu itu. Ataupun dari beberapa saksi yang pernah diajukan Polda DIY untuk menolak praperadilan ini,” jelas Ramdlon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Basarnas menyiagakan dua helikopter beserta kru dan tim medis untuk mendukung keselamatan MotoGP Mandalika 2026.
PSIM Jogja menilai Grup E League Cup 2026/2027 relatif bersahabat dan diuntungkan karena tak perlu menjalani laga tandang di luar DIY.
Kolaborasi, transfer pengetahuan, serta keterhubungan dengan jejaring pasar menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang mampu berkembang
Harga iPhone 15 dan 16 turun hingga Rp1,5 juta setelah iPhone 18 rilis. Simak daftar harga iPhone 15, 16, 17 dan 18 terbaru.
Komjak menilai konsep kekayaan tak wajar dan harta tak terjelaskan perlu diperjelas dalam RUU Perampasan Aset.