Tiga Perusahaan di Bantul Konsultasi Penangguhan UMK

Jum'at, 29 November 2013 16:46 WIB
Tiga Perusahaan di Bantul Konsultasi Penangguhan UMK

Harianjogja.com, BANTUL - Sejak ditetapkan Upah Minimal Kabupaten (UMK) Bantul sudah ada tiga perusahaan lokal melakukan konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnaker) Bantul menyangkut mekanisme pengajuan pengangguhan untuk tidak mampu membayar karyawan sesuai keputusan pemerintah DIY.

Kepala Seksi Hubungan Industrian dan Syarat Kerja Disnakertran An Nursinah Karti SH mengakui ada tiga perusahaan yang arahnya akan mengajukan penangguhan perihal UMK baru.

"Ya sudah ada sekitar tiga perusahaan tapi baru tahap konsultasi," katanya, Kamis (28/11/2013).

Ia belum bisa menyebutkan nama perusahan yang masih konsultasi tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap melayani dengan menyampaikan mekanisme sesuai ketentuan berlaku.

An Nursinah menambahkan jalur pengajuan penangguhan ada di Disnaker DIY. Perusahaan yang keberatan memenuhi UMK dapat mengajukan penangguhan selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum UMK diberlakukan 1 Januari 2014. Menurut data dimiliki pada tahun 2013 ini terdapat dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dan diterima.

Menurutnya, UMK baru nanti wajib dipenuhi seluruh perusahaan skala besar maupun kecil, tak terkecuali bagi home industri, termasuk orang yang memperkejakan hanya satu orang dalam usahanya. "Sekarang masih ada kesempatan mengajukan penangguhan ini," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online