Empat Preman Patalan Penganiaya Didit Diringkus

Minggu, 01 Desember 2013 19:41 WIB
Empat Preman Patalan Penganiaya Didit Diringkus

Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL – Aparat Kepolisian Bantul meringkus http://www.harianjogja.com/baca/2013/12/01/didit-dibacok-pemalak-hingga-tewas-470059" target="_blank">empat sekawan pemalak dan pembacok Didit warga Dusun Turen, Canden, Kecamatan Jetis, hingga korban tewas di Jalan Parangtritis Km.14,5 Patalan, Jetis, Bantul, pada Sabtu (30/11/2013) dini hari.

Kurang dari 24 jam dari kejadian, tepatnya pada pukul 22.00 WIB, kerja keras tim andalan Polres Bantul gabungan Polsek Jetis berhasil meringkus empat pelaku ditempat terpisah. Keempatnya langsung digelandang ke Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres bantul AKBP Surawan menyatakan keempat pelaku pembacokan Didit sudah berhasil ditangkap tangan petugas setelah menjadi buron petugas sekitar 20 jam. Kini keempat pemuda warga Patalan, Jetis tersebut masih menjalani proses penyidikan instensif Satuan Reskrim Polres Bantul.

Keempat pelaku pembacokan berinisial WP alias Kebo Besar, tidak lain peran sebagai otak pelaku, sementara tiga pelaku lain yang terlibat masing-masing berinisial G, DP alias Kancil dan IS.

Pelaku Kancil dan dan IS sempat berencana hendak melarikan diri ke luar DIY, namun berkat kesigapan petugas niat keduanya langsung bisa digagalkan, saat hendak naik bus antara kota.

“Keempat pelaku saat ini sudah menjalani penyidikan dan langsung kami tahan,” kata Kapolres Surawan, Minggu (1/12/2013).

Keempat pelaku yang sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Bantul dan menyandang status tersangka di jerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online