Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Bantul kini mengincar 132 orang warga yang dilaporkan kerap melakukan aksi kriminal dan mengganggu keamanan masyarakat.
Kepala Sub Bagian Bina Operasional Polres Bantul, AKP Puji Antara mengatakan, sejak terjadi sejumlah peristiwa pembacokan di Bantul beberapa waktu lalu Kapolres Bantul saat ini AKBP Surawan memerintahkan mendata sejumlah kelompok warga yang kerap membuat kerusuhan di masyarakat.
Mereka melakukan berbagai aksi kriminal seperti pemalakan, pencurian, penganiayaan maupun berbagai aksi kriminal lainnya. Bahkan diantara mereka merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara.
Dari data Polsek di 14 kecamatan di Bantul, sementara tercatat ada 132 warga yang dicurigai kerap membuat kekacauan. "Yang belum ada datanya tinggal Kecamatan Kretek, Pundong dan Dlingo," terang Puji kepada awak media, Kamis (5/12/2013).
Pendataan terhadap para pelaku kriminal itu menurutnya akan terus diperbaharui, agar diperoleh data akurat jumlah warga sekaligus titik-titik yang rawan aksi kriminal. Pendataan tersebut memudahkan kerja polisi untuk melakukan pengamanan.
Dikatakannya pula, polisi juga sudah memetakan daerah-daerah yang dianggap rawan terjadi aksi kriminal. Sejumlah lokasi tersebut mayoritas merupakan kawasan aglomerasi dan perbatasan.
Di antaranya di Kecamatan Banguntapan sebanyak 30 orang, Sewon 20 orang dan Kecamatan Kasihan 17 orang.
Sedangkan beberapa kecamatan pedalaman seperti Srandakan dan Sanden justru dilaporkan bebas dari warga yang biasa membuat rusuh.
Sebelumnya dua kasus pembacokan terjadi di Bantul dalam waktu tak sampai sebulan. Kejadian pertama kasus pemalakan yang berujung pembacokan di Sedayu, Bantul.
Saat itu dua orang pria menjambret telepon genggam BlackBerry milik seorang warga di Sedayu. Pelaku juga membacok korban sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Terakhir pembacokan berujung kematian yang terjadi di Jalan Parangtritis KM.14,5. Para pelaku memaksa meminta rokok dan uang ke warga lalu terlibat perdebatan hingga korban tewas dibacok di bagian kepala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Program MBG serap 1,28 juta tenaga kerja dan libatkan ribuan UMKM. Dampaknya terasa dari dapur hingga sektor pangan nasional.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.