Kisah Timbul Sopir Becak Jadi Korban Carut Marut Data BPS, Desil 1 Berubah Jadi 9
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Harianjogja.com, SLEMAN–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menertibkan alat peraga kampanye di sejumlah titik. Penertiban ini panwaslu Sleman mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja disejumlah titik.
Divisi Penindakan Panwaslu, Karim Mustofa mengatakan penertiban ini baru pertama kali digelar. Hasilnya banyak atibut partai atau calon legislatif yang melanggar dalam pemasangan alat peraganya.
“Banyak yang masih terjaring karena memang melanggar. Untuk kali ini kami menyisir mulai dari Kecamatan Mlati, Minggir, Godean, Gamping dan Depok,” kata Krim disela-sela penertiban di daerah Kecamatan Godean, Sabtu (7/12/2013).
Karim menambahkan dari penyisiran ini pihaknya menurunkan alat peraga berupa bendera, baliho, spanduk hingga rontek dari 40 titik yang ada. Penertiban ini masih yang ada di jalan-jalan kabupaten yang ramai lalu lalang pengendara.
“Masih banyak ditemukan rontek yang terpasang di pohon. Hal ini cukup memberikan gambaran betapa belum sadar partai politik akan pemasangan alat peraga ini. Selain itu masih ada yang memasang iklan parpol di pasar ini jelas-jelas melanggar aturan,” kata Karim.
Karim mengaku penertiban alat peraga ini bagi pemasangan yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2013 tentang Perubahan PKPU 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Divisi Hukum KPU Sleman, Imanda Yulianto mengatakan penertiban kali ini dirasakan belum maksimal. Sebab dari 17 kecamatan, pihaknya baru menertibkan lima kecamatan yang ada.
“Penertiban alat peraga ini menjadi bagian yang penting dalam pelaksanaan pemilu. Jangan sampai banyaknya alat peraga yang kurang tertib malah terkesan ada pembiaran,” kata Imanda.
Lebih lanjut Imanda mengimbau agar masing-masing partai politik bisa bekerja sama untuk menertibkan alat peraga yang akan dipasang. Terlebih tidak melanggar PKPU nomor 15 yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Yang kami turunkan hingga kini masih banyak yang dari caleg bukan partai. Jadi perlu ada imbauan dari partai politik pada caleg mereka untuk lebih tertib lagi,” jelas Imanda.
Ketua Panwaslu SLeman, Sutoto Jadmiko mengaku hingga kini pihaknya masih akan membicarakan soal titik untuk pemasangan alat peraga kampanye ini. Hal ini agar tidak ada pemasangan yang sifatnya ngawur dengan memanfaatkan badan jalan.
“Kami segera sosialisasikan titik-titik mana saja yang bisa dipasangi alat peraga. Tentu saja agar alat peraga nanti lebih tertib dan tidak menggangu kepentingan umum,” jelas Sutoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya, berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 29 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 29 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Tujuh tim dance terbaik siap bertarung di Grand Final Komix Herbal POTEK Dance Fest 2026 di Prambanan, Jogja, 30 Agustus.
Timnas basket Indonesia mengalahkan Singapura 80-54 di Pra-Kualifikasi FIBA Asia Cup 2029. Indonesia langsung memimpin Grup C.