Mulai 9 Oktober, Gemini Gratis Tak Bisa Pilih Flash dan Pro, Ini Model yang Tersisa
Google membatasi akses Gemini mulai 9 Oktober 2026. Pengguna gratis hanya mendapat Flash-Lite, sedangkan AI Plus kehilangan akses ke model Pro.
Harianjogja.com, JOGJA—Bejo Raharjo, 57, perangkat Desa Baleharjo Wonosari, Gunungkidul, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi perluasan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Wukirsari, Baleharjo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Selain itu terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp67,4 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristiyanto, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (10/12/2013).
Menurut Sigit, pasal 2 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah tepat dijadikan dakwaan primer terhadap terdakwa.
Hal itu terjadi lantaran Bedjo tidak pernah menyampaikan kesepakatan dan melakukan negosiasi dengan lima orang warga ke panitia serta tidak melibatkan Pemkab Gunungkidul dalam pengadaan tanah.
“Yang ada, Bedjo justru memanfaatkan hal itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambahnya.
Dengan tindakan itu, lanjut Sigit, Bedjo telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melabrak Peraturan Presiden (Perpres) No.36/2005 yang diubah ke dalam Perpres No.65/2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Di mana dalam peraturan tersebut, musyawarah harus digelar dalam forum resmi dan melibatkan panitia.
“Kami menilai dakwaan primer sudah terbukti sesuai fakta persidangan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui proses perluasan TPAS terjadi 2010 lalu. Saat itu terdakwa telah membuat kesepakatan dengan beberapa warga yang mempunyai tanah di sisi selatan TPAS pada April-Agustus 2009 dengan tiga orang warga, Sukirah, Giyono Narto Wiyono, dan Sumarno.
Terdakwa sempat menampik disebut sengaja membeli tanah itu agar memperoleh keuntungan dari proses perluasan TPAS. Sebab, proses perluasan baru terjadi pada 2010. “Saya sejak 1986 sering jual beli tanah. Pada 2009 itu, saya sudah mempunyai kesepakatan jual beli dengan tiga warga itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Google membatasi akses Gemini mulai 9 Oktober 2026. Pengguna gratis hanya mendapat Flash-Lite, sedangkan AI Plus kehilangan akses ke model Pro.
Prediksi Port FC vs Persib di ACC 2026/2027. Simak modal, rekor pertemuan, kekuatan skuad, dan peluang Maung Bandung mencuri poin.
Spotify memastikan audiobook masuk Indonesia hingga akhir 2026. Simak jadwal, katalog, dan apakah pengguna Premium bisa mengaksesnya gratis.
McDonald's digugat di AS karena sistem harga berbasis AI dituding mengoordinasikan harga menu. Perusahaan membantah tuduhan tersebut.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Biaya cas mobil listrik di SPKLU sekitar Rp2.466 per kWh. Simak simulasi baterai 40 kWh dan tambahan biaya fast charging.