10 Perda Tak Punya Perbup, Pelaksanaan Tak Maksimal

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Jum'at, 13 Desember 2013 16:47 WIB
10 Perda Tak Punya Perbup, Pelaksanaan Tak Maksimal

Harianjogja.com, BANTUL- DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat sepuluh peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan sejak tiga tahun terakhir belum dilengkapi dengan regulasi teknis pelaksanaan berupa peraturan bupati (perbup).

"Mulai 2010 sampai 2013 yang belum dilengkapi perbup ada sepuluh perda, ini baru dari prakarsa DPRD, belum dari prakarsa eksekutif," kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul, Aslam Ridlo, Kamis (12/12/2013).

Padahal, katanya, pada bagian penutup setiap Perda tercantum pasal delegasi, yang mendelegasikan kepada lembaga eksekutif dan bupati agar menyusun peraturan yang berisi tentang tata cara pelaksanaan produk hukum tersebut.

"Pasal delegasi perlu dicantumkan dalam Perda agar ada alternatif pelaksanannya, dan secara teknis Perbup diatas perda itu disusun selambat-lambatnya enam bulan setelah suatu perda ditetapkan," katanya.

Menurut dia, terkait materi-materi dalam Perbup berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yang mengampu dibentuknya Perda tersebut untuk kemudian draf materi diserahkan ke Bagian Hukum agar disusun sesuai ketentuan legal drafting.

"Setelah jadi draf Perbup lalu disampaikan kepada Bupati agar ditandatangani," kata Anggota Komisi C DPRD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) ini.

Ia mengatakan, karena belum adanya Perbup yang menjadi petunjuk teknis terhadap sepuluh Perda yang telah ditetapkan pada tiga tahun terakhir ini maka ditengarai pelaksanaan Perda belum bisa berjalan optimal.

Oleh sebab itu, kata dia pihaknya mendorong pihak eksekutif, khususnya masing-masing SKPD pengampu yang mempunyai tanggungjawab untuk mengimplementasikan perda tersebut bisa segera merealisasikan regulasi itu.

"Permasalahannya ya karena materi Perbup itu berasal dari SKPD, yang dikhawatirkan kalau tidak ada peraturan teknis pelaksanaan, bagaimana cara mengoptimalkan pelaksanaan Perda," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis