BANDARA KULONPROGO : Pemkab Segera Menggelar Konsultasi Publik Detail Tata Ruang
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, segera menggelar konsultasi publik terkait Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Bandara (RDTRKB), setelah ada izin penetapan lokasi dari Kementerian Perhubungan dan rekomendasi gubernur mengenai tata ruang.
Kasubag Perundang-undangan Setda Kulon Progo Muhadi, Sabtu (14/12/2013), mengatakan pemkab menangguhkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Bandara (RDTRKB) ke DPRD setempat, karena belum mendapat salinan izin penetapan lokasi (ILP) dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan rekomendari gubernur tentang tata ruang.
"Saat ini, IPL dari Kemhub baru turun. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan ILP dan rencana tata ruang dari Gubernur DIY. Setelaha ada kelengkapan tersebut, baru dilakukan konsultasi publik terhadap masyarakat yang terkena dampak," kata Muhadi.
Ia mengatakan jika syarat untuk diadakannya konsultasi publik terpenuhi, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan segera mengundang masyarakat yang terkena dampak dalam pembangunan bandara itu.
"Saat pengajuan usulan program leguslasi (proleg) Reperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Bandara (RDTRKB), IPL belum terun. Kami belum melakukan konsultasi publik sebagai syarat untuk tahapan pengeshan raperda dan menjadi perda. Kalau sudah ada IPL dan konsultasi publik, kami langsung mengajukan draf raperda ke DPRD Kulon Progo," kata dia.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kulon Progo Muhyadi mengatakan pemerintah kabupaten pernah mengajukan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Bandara (RDTRKB) dalam program legislasi daerah (prolegda) 2013, tetapi sekarang justru tidak masuk prolegda 2014.
"Berdasarkan koordinasi dengan pemkab bidang hukum, mereka tidak siap mengajukan RDTRKB dalam prolegda 2014 karena masih dalam pencermatan," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTRKB pada prolegda 2013, yakni menyangkut peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan( RTBL).
Raperda tersebut dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar lokasi bandara agar tidak terjadi benturan kepentingan yang merugikan.
"Aturan itu juga dimaksudkan untuk panduan pemanfaatan ruang, baik untuk ruang pengembangan maupun ruang-ruang yang berbahaya bagi pengembangan ruang," katanya.
Ia mengatakan tujuan penyusunan RDTR kawasan strategis bandara yakni meningkatkan pendayagunaan layanan kawasan, sebagai upaya memanfaatkan ruang secara optimal, yang tercermin pada penetapan jenjang fungsi pelayanan kawasan maupun sistem jaringan pergerakan.
Tujuan lain, yakni menetapkan kawasan penyangga kawasan strategis bandara Kulonprogo, sekaligus memandu ruang kawasan sekitar bandara, berkaitan dengan aktivitas kebandarudaraan.
"Serta, mentransparasi seluruh pemangku kepentingan mengenai rencana pengembangan, sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang sekitar kawasan bandara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share