KEISTIMEWAAN DIY : Kraton Tak Akan Ambil Tanah Keprabon

Senin, 16 Desember 2013 12:49 WIB
KEISTIMEWAAN DIY : Kraton Tak Akan Ambil Tanah Keprabon

Harianjogja.com, JOGJA—Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat menegaskan tidak akan mengambil kembali penggunaan tanah Keprabon Kasultanan asalkan penggunaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Penghageng Panitikismo Kraton, Kanjeng Gusti Pengeran Haryo Hadiwinoto mengatakan, total tanah keprabon di Kota Jogja saat ini terdapat 175 bidang.

Isu yang berkembang akhir- akhir ini, tanah Keprabon milik Kraton yang terlanjur digunakan lembaga pendidikan, intansi militer, kepolisian atau Pemerintah DIY akan diminta lagi oleh Kraton.

“Itu tidak benar. Meskipun tanah- tanah keprabon itu diinvetarisasi dan didata serta disertifikasi, Kraton tidak akan meminta tanah tersebut,” ujar Hadiwinoto saat mendaftarkan sertifikasi tanah Keprabon di Biro Tata Pemerintahan DIY, pekan lalu, seperti dikutip dari pemda-diy.go.id.

Adik tertua Sri Sultan Hamengku Buwono X itu meminta agar tanah-tanah keprabon yang telah disertifikatkan atas nama Kraton dipergunakan sesuai RTRW.

Pengguna wajib melaporkan perkembangan penggunaan tanah tersebut. Hal ini juga berlaku sama untuk tanah bukan keprabon.

“Pembangunan di atas tanah Sultan Grond dan Pakualam Grond di DIY harus sesuai dengan RTRW. Kraton saja ketika membangun juga tunduk pada RTRW dari Pemda,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online