PEMILU 2014 : KPU Kembali Peringati Parpol Soal Alat Peraga
DAPAT PERLAWANAN-Seorang warga di Bintaran, Gondomanan berusaha mencegah petugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja saat menertibkan spanduk salah satu calon legislatif, Jumat (2/8). Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul kembali mengancam akan melayangkan surat kepada partai politik yang memasang alat peraga kampanye tak sesuai aturan.
Komisioner KPU Bantul Syahruddin mengatakan, surat itu akan dilayangkan awal pekan depan. Pasalnya kata dia, masih banyak ditemukan spanduk, baliho atau billboard yang melanggar aturan namun tak ditertibkan oleh parpol pemiliknya. KPU mencatat ada 94 buah alat peraga kampanye yang belum ditertibkan.
“Memang masih ada alat peraga yang belum ditertibkan karenanya kami akan layangkan surat lagi,” terangnya Jumat (20/12/2013).
Sejatinya, KPU sudah pernah melayangkan surat ke parpol untuk menertibkan spanduk namun tak digubris. Lalu lembaga itu melayangkan surat ke bupati agar Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan pelanggaran itu.
11 Desember lalu sebanyak 64 alat peraga dibongkar. Namun belum semua kecamatan disisir oleh aparat. Terkait puluhan alat peraga kampanye yang disita KPU hasil penertiban Satpol PP hingga saat ini masih disimpan di kantor KPU. Belum dipastikan apakah akan dikembalikan ke parpol atau dimusnahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share