PEMILU 2014 : 9 Parpol Belum Laporkan Dana Kampanye

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Kamis, 26 Desember 2013 20:50 WIB
PEMILU 2014 : 9 Parpol Belum Laporkan Dana Kampanye

Harianjogja.com, BANTUL- Hingga jelang batas waktu pelaporan dana kampanye caleg dan Parpol, baru tiga partai di Bantul yang telah menunaikan kewajibannya.

Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Syahrudin mengatakan, hingga Rabu (25/12), baru tiga partai dari 12 partai yang wajib melaporkan dana kampanye. Padahal, batas terakhir penyampaian laporan pada 27 Desember ini. "Baru tiga yang melaporkan yaitu Golkar, PKPI dan PKB, lainnya belum," terangnya Rabu (25/12).

KPU kata dia sejatinya sudah menyosialisasikan wajib lapor dana kampanye tersebut ke Parpol serta telah mengirimkan surat. Bahkan pihaknya membuka layanan konsultasi ke Parpol yang kesulitan mengisi form laporan dana kampanye.

Sejauh ini lanjutnya memang belum ada aturan sanksi bagi Parpol yang lalai melaporkan dana kampanye. "Tapi kami akan umumkan ke publik partai mana saja yang tak melaporkan dana kampanyenya," imbuhnya.

Setelah dilaporkan, dana tersebut akan diaudit oleh akuntan publik yang disewa KPU. Bila ternyata ditemukan ada yang tak wajar soal penggunaan dana kampanye, partai atau caleg yang bersangkutan dapat dicabut kepesertaannya dari Pemilu 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online