KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak lima pasang remaja terjaring operasi rutin pencegahan tindak asusila yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo di areal penginapan Pantai Glagah, Senin (30/12/2013).
Mereka kepadatan menginap tanpa membawa identitas diri. Dalam penyidikan, terungkap perempuan yang tertangkap dalam operasi itu masuk kategori bawah umur, yakni di bawah 21 tahun. Sementara, usia laki-laki bervariasi, mulai dari 19 tahun hingga 25 tahun.
Dari pantauan Harianjogja.com, ada dugaan operasi yang dilakukan sejak pukul 09.30 WIB ini bocor. Sebab, di salah satu penginapan, Citra Tiga, terdapat tamu yang check in pada 10.08 WIB dan seketika check out pada 10.45 WIB.
Saat ditanya alasan, sang pengelola hotel menjawab tidak tahu menahu alasan tamu meninggalkan penginapan begitu cepat.
Salah satu pasang remaja yang tertangkap di Hotel Trio, MM, 22, dan NM, 18, mengaku menginap untuk merayakan ulang tahun MM.
Awalnya, mereka sempat enggan membuka pintu kamar saat personel Satpol PP mengetuk kamar. Saat dimintai identitas diri, MM mengaku tidak membawa KTP karena dompetnya hilang.
Kepada petugas, ia mengatakan sudah tamat sekolah, demikian pula halnya dengan NM, pacarnya. “Saya sudah bekerja sebagai buruh di Wirosaban Jogja dan pacar saya sudah lulus sekolah,” tukasnya.
Ia mengungkapkan, alasan menginap dengan pacarnya karena tidak mungkin berdua di dalam kamar jika di rumah masing-masing, sehingga penginapan menjadi pilihan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto, menyebutkan, semua pasangan yang terjaring dalam operasi kali ini berasal dari Purworejo.
“Mereka yang tertangkap dalam operasi kali ini kami berikan pembinaan di tempat,” ujarnya.
Selain menangkap pasangan yang diduga berbuat mesum, Satpol PP Kulonprogo juga memberikan peringatan kepada pengelola penginapan yang belum memiliki kelengkapan, seperti, tata tertib penginapan dari Disbudparpora yang ditempel di ruang penerima tamu.
Dikatakannya, operasi untuk pencegahan tindak asusila dilaksanakan berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2010. Kali ini Satpol PP menerjunkan 11 personel yang terbagi dalam dua tim agar tugas lebih efisien.
Tujuannya, melakukan pengawasan di tempat-tempat penginapan yang terkadang mengabaikan kelengkapan, baik dari sisi tamu yang tidak membawa KTP, maupun pengelola penginapan yang membiarkan tamu di bawah umur menginap, serta tidak memasang tata tertib menginap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Prabowo menegaskan pelaku karhutla akan ditindak. Izin korporasi bisa dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
LRT Jabodebek mencatat rekor 3,06 juta penumpang pada Juli 2026, tertinggi sejak beroperasi dan tumbuh 21% secara tahunan.
BMKG mencatat 776 titik panas di Kalsel pada Sabtu. Sebaran asap meluas ke Kalteng dan Kaltim, sementara jarak pandang turun hingga 200 meter
Suadesa Festival 2026 menghadirkan 40 UMKM dengan produk kerajinan, makanan dan kuliner untuk memperluas pasar serta menjaring pelanggan baru
DPRD Kota Jogja mendorong korban kekerasan mendapat pendampingan hingga pulih dari trauma melalui Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak.