Tiga Kecamatan di Bantul Terbuka untuk Perumahan

Selasa, 07 Januari 2014 15:40 WIB
Tiga Kecamatan di Bantul Terbuka untuk Perumahan

Agoes Rudianto/Solopos

Harianjogja.com, BANTUL – Jasa pengembang perumahan tidak perlu kuatir untuk memilih tiga kecamatan termasuk perkotaan di Kabupaten Bantul untuk didirikan lahan perumahan baru.

Tiga kecamatan meliputi Sewon, Kasihan dan Banguntapan bukan merupakan lahan hijau atau pertanian produktif.

Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto mengatakan ketiga kecamatan Sewon, Banguntapan dan Kasihan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan bukanlah kawasan hijau dan bisa untuk pendirian bangunan seperti perumahan yang memang sekarang menjadi bisnis usaha yang menjanjikan.

“Jadi pembangunan perumahan di tiga kecatana itu dipastikan tidak melanggar hukum karena bukan kawasan hijau. Ini sudah sama dengan aturan Pemerintah DIY yang menyatakan tiga kecamatan masuk wilayah perkotaan DIY,” kata Arif, Senin (6/1/2014).

Untuk itulah Arif, RTRW perlu segera disusul dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) agar secara detil pula penataan wilayah tidak sampai mengganggu produktivitas pertanian di Bantul.

Diakui Arif dewan telah mendesak seluruh SKPD dan kecamatan untuk menyelesaikan pendataan potensi wilayah untuk perumusan rencana detail tersebut.

“Arahnya agar ada penataan yang tepat mana kawasan pertanian, industri dan perumahan untuk setriap kecamatan,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online