IHSG Melemah 0,12 Persen, Sektor Energi Jadi Penopang Penguatan Bursa
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Harian Jogja, SLEMAN—Sebanyak dua dari enam perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan penetapan upah minimum 2014 ditolak lantaran upah minimum yang dibayarkan masih di bawah UMK 2013.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Budi Antono kepada Harianjogja.com mengatakan, ketentuan ini merupakan mufakat yang dihasilkan serikat pekerja masing-masing perusahaan serta Asosiasi Pengusaha Indonesia DIY saat membahas di rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Alasan penolakan lantaran kedua perusahaan itu tidak dapat memenuhi syarat formil yang ditentukan, antara lain karena pembayaran upah minimum masih di bawah UMK 2013. “Sebenarnya dua perusahaan ini bukan ditolak. Kalau memang tidak mampu atau yang bersangkutan masih memberikan upah jauh di bawah UMK tahun sebelumnya, disarankan minimal memberikan upah sesuai UMK 2013,” jelas dia di Kantor Disnakertrans DIY, Rabu (8/1/2014).
Pria yang Rabu (8/1) pagi dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan DIY ini menyampaikan perusahaan yang disetujui untuk melakukan penangguhan juga tidak dapat diartikan bebas begitu saja. Sebab setiap perusahaan tetap diwajibkan membayar gaji pekerja sesuai ketentuan. Tentu saja, imbuh dia, kenaikan pembayaran upah dapat dilakukan bertahap, mengikuti waktu serta persentase yang disepakati.
“Ada yang kenaikan bertahap ada yang persentase, misal menggunakan upah yang sama sesuai UMK 2013 selama tiga bulan lalu meningkat. Ada juga yang meningkat berdasarkan persentase, misal awalnya 35 persen dulu lalu kemudian di tambah lagi,” papar dia.
Budi menegaskan UMP yang ditetapkan wajib dilaksanakan setiap perusahaan. Pekerja melalui serikat pekerja dapat memberikan laporan kepada Disnakertrans DIY jika terjadi pelanggaran. Tim Disnaker, disebutnya akan segera melakukan pemantauan. Jika dalam berbagai langkah diskusi dan pendekatan masih didapati ada perusahaan yang tidak merealisasikan, tersedia sanksi yang menanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.