Duka Budaya! Pelestari Wayang Kertas Legendaris Mbah Brambang Wafat
Mbah Brambang, pelestari wayang kertas asal Sukoharjo, meninggal dunia di usia 95 tahun. Dedikasi lebih dari 60 tahun untuk budaya.
Harian Jogja, SLEMAN—Sebanyak dua dari enam perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan penetapan upah minimum 2014 ditolak lantaran upah minimum yang dibayarkan masih di bawah UMK 2013.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Budi Antono kepada Harianjogja.com mengatakan, ketentuan ini merupakan mufakat yang dihasilkan serikat pekerja masing-masing perusahaan serta Asosiasi Pengusaha Indonesia DIY saat membahas di rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Alasan penolakan lantaran kedua perusahaan itu tidak dapat memenuhi syarat formil yang ditentukan, antara lain karena pembayaran upah minimum masih di bawah UMK 2013. “Sebenarnya dua perusahaan ini bukan ditolak. Kalau memang tidak mampu atau yang bersangkutan masih memberikan upah jauh di bawah UMK tahun sebelumnya, disarankan minimal memberikan upah sesuai UMK 2013,” jelas dia di Kantor Disnakertrans DIY, Rabu (8/1/2014).
Pria yang Rabu (8/1) pagi dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan DIY ini menyampaikan perusahaan yang disetujui untuk melakukan penangguhan juga tidak dapat diartikan bebas begitu saja. Sebab setiap perusahaan tetap diwajibkan membayar gaji pekerja sesuai ketentuan. Tentu saja, imbuh dia, kenaikan pembayaran upah dapat dilakukan bertahap, mengikuti waktu serta persentase yang disepakati.
“Ada yang kenaikan bertahap ada yang persentase, misal menggunakan upah yang sama sesuai UMK 2013 selama tiga bulan lalu meningkat. Ada juga yang meningkat berdasarkan persentase, misal awalnya 35 persen dulu lalu kemudian di tambah lagi,” papar dia.
Budi menegaskan UMP yang ditetapkan wajib dilaksanakan setiap perusahaan. Pekerja melalui serikat pekerja dapat memberikan laporan kepada Disnakertrans DIY jika terjadi pelanggaran. Tim Disnaker, disebutnya akan segera melakukan pemantauan. Jika dalam berbagai langkah diskusi dan pendekatan masih didapati ada perusahaan yang tidak merealisasikan, tersedia sanksi yang menanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mbah Brambang, pelestari wayang kertas asal Sukoharjo, meninggal dunia di usia 95 tahun. Dedikasi lebih dari 60 tahun untuk budaya.
Veda Ega Pratama finis kedelapan di Moto3 Catalunya 2026 meski start dari posisi 20 dan tetap bertahan di lima besar klasemen.
Jangan sembarangan membagikan data pribadi ke chatbot AI. Ini 7 informasi sensitif yang sebaiknya tidak pernah dimasukkan ke AI.
Calvin Verdonk resmi menjadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Champions setelah Lille lolos ke fase grup musim depan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam pemilihan Ketua Umum dan kepengurusan baru periode 2026–2031, sekaligus memperkuat arah gerakan kepemudaan di Jogja
Puasa Tarwiyah dan Arafah bukan syarat sah kurban. Simak penjelasan hukum, jadwal puasa Zulhijah 2026, dan keutamaannya.