Soroti Beda Tafsir Hakim di Sengketa Kontrak, Ahmad Arif Raih Doktor
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polsek Ngaglik Sleman, Selasa (7/1/2014) malam menangkap dua tersangka pencurian barang-barang elektronik milik Indarsyah Diana Zulfa, 44, yang tinggal di Dusun Tegalsari, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, yang mengakibatkan kerugian Rp20 juta.
Keduanya tersangka yang ditangkap yakni Recy Danu, 18, warga Kutupatran, Sinduadi, Mlati, Sleman dan Idris alias Pepeng, 21, asal Sriwedari, Muntilan, Magelang. Mereka beraksi dengan dua temannya yang kini masih buron.
Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, pencurian bermula saat Recy Danu yang bekerja sebagai karyawan laundry di tempat usaha milik korban dikunjungi tiga temannya pada pekan lalu. Ketiganya adalah Idris alias Pepeng, Wisnu, 28, dan Wahyu, 29. Kebetulan letak kios laundry tepat berada di depan rumah korban.
Mengetahui majikannya sedang tidak berada di rumah, komplotan ini terbesit untuk mencuri barang berharga di rumah milik majikan Recky. Kendati demikian sebelum melancarkan aksinya, keempatnya terlebih dahulu berpesta miras oplosan di salahsatu lokasi kawasan Sariharjo, Ngaglik. Setelah pesta miras aksi pencurian pun dilakukan.
"Waktu itu memang agak terpengeruh miras tapi minumnya di luar," terang tersangka Recy saat ditemui di Mapolsek Ngaglik, Rabu (8/1/2014).
Keempat pelaku masuk ke dalam rumah majikan Recy melalui pintu garasi, kemudian mengobrak abrik seluruh isi rumah. Mereka menggondol tiga cincin emas berat 15 gram, dua unit laptop, dua unit ponsel dan satu STNK Yamaha Vixion.
Berhasil melakukan pencurian keempat pelaku kemudian menuju salahsatu warnet di Congdongcatur. Barang curian itu kemudian dibawah oleh Wisnu dan Wahyu untuk dijual. Sedangkan Idris mengantar Recy untuk kembali ke tempat ia menjaga kios laundry. Tetapi sesampai di kios sekitar pukul 16.00 WIB majikannya sudah sampai rumah.
Recy kemudian ditanya oleh majikannya terkait pencurian itu tapi ia mengelak, mengaku tidak tahu. Korban akhirnya meminta bantuan pengurus RW setempat untuk meminta keterangan sampai akhirnya Recky mengakui perbuatannya. Recky dan Idris kemudian digelandang ke Mapolsek Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol Partono menjelaskan pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang membawa barang hasil curian. Dalam laporannya korban mengalami kerugian Rp20 juta.
Sementara Recy mengaku akan menikah tahun 2014 ini, tetapi karena dipenjara rencana itu gagal total. Menurut dia, calon istrinya sempat menjenguk sambil menangis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan warga Gilingan yang mengamuk dan mengancam warga dengan obeng sebelum dibawa ke RSJ Kentingan.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Kemenhub memproses 35 izin khusus pesawat registrasi asing untuk mendukung pemadaman karhutla dengan tetap mengutamakan keselamatan penerbangan.
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
BMKG mendeteksi 696 hotspot di Kalsel pada 23 Agustus 2026. Sebanyak 29 titik masuk kategori tinggi dan risiko karhutla didominasi indikator tinggi.