Banyak Kasus Penipuan Haji, KBIH Bisa Langsung Dicabut Izinnya
Kemenhaj RI akan mencabut izin KBIH yang terlibat penipuan haji. Simak penjelasan lengkap dan kasus yang terjadi di sini.
Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)
Harianjogja.com, KULONPROGO—ATS, 17, remaja asal Desa Banaran, Kecamatan Galur tidak berkutik saat petugas dari Polsek setempat menjemputnya, Selasa (7/1/2014).
Polisi menciduknya karena remaja putus sekolah itu diduga kuat mencuri di rumah Tumarno, salah satu tetangganya, Minggu (5/1/2014) malam.
Kapolsek Galur, Komisaris Polisi Bonifasius Slamet menerangkan, Senin (6/1/2014) pagi, Polsek mendapat laporan dari Tumarno mengenai adanya pencurian sejumlah barang dan uang tunai di rumahnya.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Kecurigaan pelaku pencurian itu adalah ATS karena ada warga yang melihat remaja itu keluar dari rumah Tumarno dengan membawa sejumlah barang. Tapi warga tersebut tidak lantas meneriakinya pencuri karena sungkan mengingat masih bertetangga dekat.
"Kebetulan juga saat itu rumah korban sedang sepi karena orang di rumah itu tengah mengikuti tahlilan di rumah kerabatnya," ujar Kapolsek, Rabu (8/1/2014).
Ternyata ATS belum sempat menjual barang hasil curiannya. Sebuah laptop dan kamera serta uang Rp100.000 kini disita polisi sebagai barang bukti pencurian. Rencananya hasil penjualan barang curian itu akan dia pakai buat membeli sepeda motor.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi mendapati kerusakan pada jendela rumah Tumarno.
"Pelaku menjebol jendela untuk masuk ke dalam rumah. Jadi kasus ini termasuk pencurian dengan pemberatan," tandasnya.
Atas perbuatannya, ATS terancam pidana tujuh tahun kurungan karena melanggar pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara Kapolsek juga mendapat informasi dari sejumlah warga mengenai perilaku buruk ATS selama ini.
Menurut dia, ATS tidak hanya sekali ini mencuri. Warga sudah berulang kali mendapatinya melakukan pencurian, namun remaja tamatan SMP itu masih mendapatkan toleransi.
"Baru kali ini warga melaporkan ke polisi karena kesal yang bersangkutan tidak kapok juga," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenhaj RI akan mencabut izin KBIH yang terlibat penipuan haji. Simak penjelasan lengkap dan kasus yang terjadi di sini.
Telegram kalah di pengadilan, blokir 6 hari di India tetap berlaku. Hakim sebut perintah pemerintah beralasan untuk cegah kecurangan ujian kedokteran.
Ismael Kone alami patah tulang fibula dan tibia seusai tekel keras di laga Kanada kontra Qatar. Simak fakta cedera horor lainnya dalam sejarah Piala Dunia.
Fenomena AI Slop membuat internet dibanjiri konten berkualitas rendah. Simak dampaknya bagi literasi, dunia kreatif, dan kepercayaan publik terhadap AI.
Turkiye dan Paraguay menjalani duel hidup mati di Grup D Piala Dunia 2026. Kedua tim wajib menang untuk menjaga peluang lolos ke babak 32 besar.
DKP Bantul menebar belasan ribu benih ikan lokal di sungai untuk menjaga ekosistem, konservasi, dan keberlanjutan perikanan daerah.