Daftar Harga BBM 6 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, BP
Cek harga BBM 6 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP-AKR. Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp15.950 per liter.
Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)
Harianjogja.com, KULONPROGO-Akibat niat cari bambu berubah menjadi judi dadu. Tiga orang laki-laki diamankan Polres Kulonprogo setelah tertangkap basah bermain judi di Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah, Senin (6/1/2014). Sementara, tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Mereka adalah Samulyo alias Mulkenti, 48, warga Jatirejo, Lendah, Supriyo alias Jamiyo, 41, warga Desa Srandakan, Bantul, dan Klimin alias Locong, 47, warga Jatirejo, Lendah. Dalam penangkapan tersebut, polisi ikut menyita barang bukti, berupa dadu dan pengocoknya, delapan lembar kartu remi, serta uang tunai Rp260.000.
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan mendatangi lokasi kejadian di sebuah rumah kosong yang berdekatan dengan masjid di Jatirejo, Lendah, Senin (6/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain meringkus tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan satu orang saksi.
Dalam pemeriksaan, Samulyo, mengatakan ia tidak bermaksud bermain judi dadu sore itu. “Teman-teman mendatangi saya dan mengajak judi,” akunya, Rabu (8/1/2014).
Laki-laki yang sudah dua kali keluar masuk tahanan untuk kasus yang sama tersebut menuturkan ketika itu ia hanya bermaksud menebang bambu di lahan rumah kosong.
Pengakuan berbeda terlontar dari Supriyo yang mengaku awalnya hanya berniat mencari bambu. Oleh seorang teman, laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai penambang pasir diantar ke tempat Samulyo.
“Ternyata di sana sedang main judi dadu dan saya ikut, tapi ini baru pertama kali saya bermain,” terangnya.
Kanit IV Reskrim Polres Kulonprogo, Ipda Nara Cipta Resmi, membenarkan telah mengamankan tiga pelaku judi dadu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Samulyo yang bertindak sebagai bandar, kata dia, merupakan residivis dan sudah dua kali tertangkap untuk kasus yang sama.
“Selain itu, Samulyo juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kulonprogo,” jelasnya.
Sistem yang dilakukan dalam judi ini, antara lain, tebak dadu, tebak besar kecil, dan tebak kartu remi dengan pemasangan Rp5.000 sampai Rp10.000 dan apabila tembus bisa memperoleh kelipatannya.
Sejauh ini, kepolisian masih melakukan penyidikan, sekaligus pengembangan kasus untuk menangkap tiga orang pelaku lainnya yang berhasil lolos. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta, subsider empat tahun dan denda sebesar Rp10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek harga BBM 6 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP-AKR. Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp15.950 per liter.
Sebanyak 45 warga binaan berisiko tinggi dari Jawa Timur dipindahkan ke Nusakambangan, termasuk tiga warga binaan kasus narkoba dari Lapas Madiun.
Cahya Supriadi antusias menghadapi mantan klubnya, Persija Jakarta. PSIM Jogja membidik kemenangan di Stadion Sultan Agung pada 10 Oktober 2026.
Pemkab Bantul menjadwalkan pelantikan lurah terpilih hasil Pilur serentak pada 5 November 2026. DPMKal belum menerima sanggahan hasil pemilihan.
Menkeu Suahasil Nazara menjelaskan defisit APBN Rp319 triliun per September 2026 sesuai desain anggaran dan masih dalam koridor proyeksi pemerintah.
Raperda RPPLH Sleman 2026–2056 memuat tujuh isu lingkungan, mulai dari penurunan kuantitas air hingga peningkatan emisi gas rumah kaca.