Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam 1 Gram Rp2,766 Juta
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, penghilangan kata provinsi pada penyebutan pemerintah daerah merujuk pada Undang-Undang Keistimewaan (UUK).
“Dalam UUK tersebut, pada pasal 1 menyebutkan DIY adalah setingkat provinsi. Sehingga, secara roh DIY, provinsi sendiri tanpa menyebut kalimat provinsi," ujar Sultan di Komplek Kepatihan, Selasa (7/1/2014).
Penghilangan provinsi itu membuat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No1/2013 tentang Pembentukan Tata Cara Perdais makin berlarut. Selain karena polemik penjabaran gelar Kekhalifahan Sultan dalam perda itu. Pansus kembali dibentuk dengan anggota yang sama pada rapat paripurna di DPRD DIY, Jumat (3/1/2014).
Pansus yang menolak penghilangan provinsi itu sebelumnya memutuskan pengesahan perubahan Peraturan Mendagri No 53/2011 tentang produk hukum daerah. Draft perubahan, menurut Pansus, menyebutkan dalam pembuatan aturan daerah, pemerintah daerah harus menyebut provinsi masing-masing.
Sultan sepakat menunggu aturan baru tersebut keluar. Maka itu, ia juga mengirimkan klarifikasi ke Kemendagri setelah ada pembentukan kembali Pansus tersebut.
Klarifikasi itu juga bermaksud menpertanyakan bermasalah tidaknya penghilangan provinsi, menjadi : Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakara.
"Tapi, tidak mungkin kami mendahului Kemendagri," ujar dia.
Anggota Pansus Arif Noor Hartanto mengatakan, aturan baru dari Kemendagri tersebut kabarnya telah disahkan pada 2 Januari. Masalahnya, Dewan belum mendapatkan lembaran aturannya. Namun sepengetahuannya, penyebutan provinsi tidak ekplisit diwajibkan untuk daerah mana-mana saja, melainkan umum semua daerah.
Inung, panggilan akrabnya, menolak disudutkan jika sikap Dewan selama ini adalah bentuk pengkhianatan keistimewaan DIY. Dewan, kata dia, hanya ingin meluruskan, apalagi hasil dari konsultasi Pansus sebelumnya, merekomendasikan agar 'provinsi' tidak dihilangkan.
Ketua Fraksi PAN itu malah berharap agar klarifikasi Pemda ke Kemendagri itu segera dijawab. Belum masuknya pembahasan lima raperdais pada prolegda triwulan pertama, menurut dia, justru keuntungan tersendiri karena dapat sembari menunggu klarifikasi itu.
'Kami tidak mengkhianati keistimewaan. Kalaupun Kemendagri memperbolehkan penghilangan, tak ada masalah bagi Dewan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan warga Gilingan yang mengamuk dan mengancam warga dengan obeng sebelum dibawa ke RSJ Kentingan.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Kemenhub memproses 35 izin khusus pesawat registrasi asing untuk mendukung pemadaman karhutla dengan tetap mengutamakan keselamatan penerbangan.
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
BMKG mendeteksi 696 hotspot di Kalsel pada 23 Agustus 2026. Sebanyak 29 titik masuk kategori tinggi dan risiko karhutla didominasi indikator tinggi.