Sekolah di Bantul Dilarang Tarik Uang Buku

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Kamis, 09 Januari 2014 12:44 WIB
Sekolah di Bantul Dilarang Tarik Uang Buku

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Pendidikan Bantul mengharamkan otoritas sekolah memungut biaya pembelian buku dari peserta didik karena anggaran untuk membeli buku sudah di-cover oleh dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Bantul Totok Sudarto mengatakan, sepanjang tahun ini sekolah dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada siswa untuk membeli buku.

"Jadi enggak boleh menarik biaya apapun dan berapa pun besarnya," tegas Totok, Rabu (8/1/2014).

Menurut dia, tahun ini, dana BOS maupun DAK telah membiayai pengadaan buku. Dana BOS, menurut Totok, sebagian digunakan untuk membeli buku pada Semester I. Sedangkan DAK digunakan untuk pengadaan buku pada Semester II.

Totok tak merinci berapa dana BOS yang digelontorkan untuk Bantul tahun ini, namun untuk DAK, jumlahnya mencapai hingga Rp15 miliar untuk SD dan SMP. Dengan rincian SD sebanyak Rp9,43 miliar serta SMP sebanyak Rp6,1 miliar.

"Total DAK sebanyak itu, memang tidak semuanya digunakan untuk membeli buku karena ada juga untuk operasional sekolah lainnya," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online