JDT Ukir Rekor Dunia, Tak Terkalahkan 109 Laga Liga sejak 2021
JDT mengawali Liga Super Malaysia 2026-2027 dengan kemenangan 3-0 dan mencatat rekor dunia 109 laga domestik tanpa kekalahan sejak 2021.
Harianjogja.com, JOGJA—Pencairan biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja pada 2008 ternyata mendahului penetapan APBD DIY pada tahun tersebut.
APBD DIY baru ditetapkan pada Maret 2008, sedangkan anggaran BOK telah dicairkan sejak Februari.
“Tetapi pencairan tersebut diperbolehkan karena sesuai dengan Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo saat memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi BOK PT. Trans Jogja (JTT) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY, Mulyadi Hadikusumo, di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (9/1/2014).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Soewarno, dia menjelaskan jika pencairan anggaran tersebut bisa dilakukan karena ada klausul perihal pencairan dana. Dana tersebut bisa dicairkan tanpa harus menunggu pengesahan APBD dengan pertimbangan hal-hal yang wajib dan mengikat.
“Mekanismenya harus dengan persetujuan dari Gubernur DIY. Setelah itu baru bisa dibuatkan surat pencairan anggaran. Selain untuk BOK, dana tersebut juga digunakan untuk membayar gaji,” jelasnya.
Meskipun menerbitkan pencairan anggaran, Bambang mengaku tidak mengetahui laporan penggunaan dana Rp11,9 miliar tersebut. Hal itu dikarenakan penanggungjawab penggunaan anggaran berada di tangan pengguna.
“Mengenai isi perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2007 itu juga saya tidak tahu,” jelasnya.
Sementara saat didesak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mei Abeto Harahap terkait pencairan anggaran, Bambang mengaku pencairan langsung dilakukan pihak bendahara Dishubkominfo DIY. “Begitu juga terkait dengan perikatan perjanjian yang ada. Hal itu menjadi ranah teknis dari dinas terkait,” terang dia.
Menurut Bambang, pencairan dana BOK cukup berbeda pada Juni 2008. Saat itu, pencairan dana BOK langsung diberikan kepada pihak ketiga melalui sistem langsung. “Tentunya harus dilengkapi dengan bukti yang sah,” ucap dia.
Persidangan digelar setelah mantan Kepala Dishubkominfo DIY Mulyadi Hadikusumo dan Dirut PT. JTT Purwanto Jr selaku pengelola Trans Jogja ditetapkan sebagai terdakwa.
Keduanya diduga kuat menyalahgunakan jabatan dan kewenangan dengan melakukan penyimpangan dana BOK bagi Bus Trans Jogja pada tahun anggaran 2008–2009 senilai Rp11 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sekitar Rp413 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JDT mengawali Liga Super Malaysia 2026-2027 dengan kemenangan 3-0 dan mencatat rekor dunia 109 laga domestik tanpa kekalahan sejak 2021.
Single parent di Kulonprogo berpenghasilan rata-rata Rp50.000 sehari, tetapi masuk Desil 9 dan khawatir KIP-K serta BPJS PBI dicabut.
BPS menjelaskan desil DTSEN sebagai posisi relatif kesejahteraan keluarga, bukan ukuran mutlak kemiskinan, pendapatan, atau kekayaan.
Taman Budaya Sleman telah PHO pada 20 Juli 2026. Pemkab Sleman mengusulkan Danais Rp18 miliar untuk pembangunan lanjutan 2027.
Kulonprogo membangun irigasi perpipaan gravitasi senilai Rp485 juta untuk mengatasi krisis air sawah padi di wilayah perbukitan.
DPR menilai penindakan TPPO modus pengantin pesanan penting untuk melindungi korban dan mencegah eksploitasi serta kekerasan.