MiMo Code Meluncur, Senjata Xiaomi untuk Tantang Claude dan Copilot
Xiaomi resmi meluncurkan MiMo Code V0.1.0, asisten coding AI open source yang diklaim mampu mengungguli Claude Code pada tugas pemrograman kompleks.
Harianjogja.com, JOGJA—Pencairan biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja pada 2008 ternyata mendahului penetapan APBD DIY pada tahun tersebut.
APBD DIY baru ditetapkan pada Maret 2008, sedangkan anggaran BOK telah dicairkan sejak Februari.
“Tetapi pencairan tersebut diperbolehkan karena sesuai dengan Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo saat memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi BOK PT. Trans Jogja (JTT) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY, Mulyadi Hadikusumo, di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (9/1/2014).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Soewarno, dia menjelaskan jika pencairan anggaran tersebut bisa dilakukan karena ada klausul perihal pencairan dana. Dana tersebut bisa dicairkan tanpa harus menunggu pengesahan APBD dengan pertimbangan hal-hal yang wajib dan mengikat.
“Mekanismenya harus dengan persetujuan dari Gubernur DIY. Setelah itu baru bisa dibuatkan surat pencairan anggaran. Selain untuk BOK, dana tersebut juga digunakan untuk membayar gaji,” jelasnya.
Meskipun menerbitkan pencairan anggaran, Bambang mengaku tidak mengetahui laporan penggunaan dana Rp11,9 miliar tersebut. Hal itu dikarenakan penanggungjawab penggunaan anggaran berada di tangan pengguna.
“Mengenai isi perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2007 itu juga saya tidak tahu,” jelasnya.
Sementara saat didesak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mei Abeto Harahap terkait pencairan anggaran, Bambang mengaku pencairan langsung dilakukan pihak bendahara Dishubkominfo DIY. “Begitu juga terkait dengan perikatan perjanjian yang ada. Hal itu menjadi ranah teknis dari dinas terkait,” terang dia.
Menurut Bambang, pencairan dana BOK cukup berbeda pada Juni 2008. Saat itu, pencairan dana BOK langsung diberikan kepada pihak ketiga melalui sistem langsung. “Tentunya harus dilengkapi dengan bukti yang sah,” ucap dia.
Persidangan digelar setelah mantan Kepala Dishubkominfo DIY Mulyadi Hadikusumo dan Dirut PT. JTT Purwanto Jr selaku pengelola Trans Jogja ditetapkan sebagai terdakwa.
Keduanya diduga kuat menyalahgunakan jabatan dan kewenangan dengan melakukan penyimpangan dana BOK bagi Bus Trans Jogja pada tahun anggaran 2008–2009 senilai Rp11 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sekitar Rp413 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Xiaomi resmi meluncurkan MiMo Code V0.1.0, asisten coding AI open source yang diklaim mampu mengungguli Claude Code pada tugas pemrograman kompleks.
Luis Milla resmi pindah ke Como 1907 dengan nilai Rp105 miliar. Simak kisah di balik transfer gelandang Getafe ini dan proyek ambisius Cesc Fàbregas di Serie A.
Pony Park Klaten resmi dibuka 28 Juni 2026. Wisata edukasi satwa interaktif ini menghadirkan lebih dari 80 spesies dan berbagai aktivitas keluarga.
Daftar 10 browser dengan VPN bawaan gratis dan penjelasan perbedaannya dengan VPN mandiri untuk keamanan internet.
Pemadaman listrik tidak merusak baterai EV, tetapi dapat mengganggu proses pengisian. Teknologi V2H jadi solusi baru.
Skotlandia menghadapi Maroko dalam laga krusial Grup C Piala Dunia 2026. Satu poin bisa membawa Tartan Army semakin dekat ke babak 32 besar.