BI Rate Naik Jadi 5,5 Persen, APPI: Calon Debitur Hadapi Bunga Tinggi
BI Rate naik menjadi 5,5%. APPI menilai dampak terbesar akan dirasakan nasabah baru yang mengajukan kredit karena bunga berpotensi meningkat.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperketat pengawasan bahan pangan segar berupa buah, sayur dan daging.
Untuk itu Pemerintah DIY manerget Peraturan Daerah Penjaminan Mutu dan Keamanan Panga Segar rampung dan disahkan pertengahan Februari mendatang.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, lembaga penjaminan mutu di DIY sebenarnya telah terbentuk sejak 2007 dengan nama Otoritas Kompoten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Adapaun kontrol terhadap pangan segar selama ini dilakukan oleh otoritas yang terdiri dari unsur Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya, birokrat dan aparat penegak hukum itu. Sayangnya, otoritas bekerja tanpa payung hukum.
Tak hanya itu, fraksi- fraksi di DPRD DIY mempermasalahkan makin maraknya produk pangan segar awetan. Terhadap hal itu, Sultan menyatakan belum bisa menjamin keamanan produk pangan seperti itu.
“Produk- produk pangan segar berupa buah, sayur, beras, daging di swalayan belum tentu aman karena tidak ada jaminan keamanan berupa nomor register,” urai Sultan dalam rapat paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi, Kamis (9/1/2014).
Produk dinyatakan aman, lanjut dia, apabila produk pangan tersebut telah disertifikasi dengan uji laboratorium. Hasilnya produk harus bebas dari residu pestisida, logam berat, mikrobiologi diambang batas dan tambahan pangan berbahaya.
Tidak cukup pengujian lab, produk pangan tersebut selanjutnya akan dikontrol dari mulai paska panen, proses produksi, dan distribusi.
“Apabila komoditas hasil yang beredar dari luar atau dalam DIY tidak dilengkapi sertifikasi jaminan mutu, makan Pemerintah DIY dapat menolak atau menarik peredarannya dari pasar,” terang dia.
Dengan perda tersebut, Sultan berharap komoditas produk lokal dapat lebih unggul ketimbang produk dari luar DIY. Produk lokal juga bisa lebih baik dari produk impor.
Raperda tersebut terdiri dari 34 pasal. Pengurangan atau penambahan pasal, nantinya tergantung dari kesepakatan di Panitia khusus (Pansus DPRD). Adapun pidana yang diancam bagi pelanggar perda berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BI Rate naik menjadi 5,5%. APPI menilai dampak terbesar akan dirasakan nasabah baru yang mengajukan kredit karena bunga berpotensi meningkat.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Carlo Ancelotti memimpin daftar pelatih termahal Piala Dunia 2026 dengan gaji Rp194 miliar, Scaloni justru di luar lima besar
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Dampak kenaikan harga Pertamax memicu antrean panjang dan kelangkaan Pertalite bagi driver ojol di Jogja. Simak keluhan pengemudi soal pendapatan yang tergerus.
Luis Milla resmi pindah ke Como 1907 dengan nilai Rp105 miliar. Simak kisah di balik transfer gelandang Getafe ini dan proyek ambisius Cesc Fàbregas di Serie A.