Mengenal AI Slop, Ancaman Baru di Balik Kecerdasan Buatan
Fenomena AI Slop membuat internet dibanjiri konten berkualitas rendah. Simak dampaknya bagi literasi, dunia kreatif, dan kepercayaan publik terhadap AI.
Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Harianjogja.com, JOGJA- Anggota Komisi A DPRD Jogja Anton Prabu Semendawai mendesak adanya zonasi peredaran minuman keras (miras) di Kota Jogja.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan peredaran miras itu tidak disalahgunakan. “Jika tidak, maka kontrol terhadap peredarannya akan sulit dilakukan,” ujarnya, Minggu (12/1/2014).
Menurut dia, zonasi tidak hanya dilakukan untuk mihol golongan A, tetapi juga golongan B. Selain itu, adanya zonasi dipastikan akan menjadi pelindung bagi iklim investasi di bidang pariwisata.
“Tentunya harus disesuaikan dengan rencana tata ruang. Selain itu, pendapatan pajak dari sektor hotel dan restoran nantinya akan ikut terdongkrak,” jelasnya.
Adapun, Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja Bayu Laksmono mengatakan peredaran mihol wilayahnya sudah diatur. Selain itu pihaknya secara aktif telah melakukan pengawasan ke sarana yang menjualnya.
Data di Dintib Kota Jogja mencatat selama 2013, terdapat tujuh penjual tertangkap tangan menjual mihol tanpa izin. Adapun barang bukti yang bisa diamankan adalah 105 botol mihol dari berbagai merek.
“Untuk penjualnya langsung kami ajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan barang bukti yang ada telah dimusnahkan,” terang dia.
Sebelumnya Presiden SBY telah menandatangani Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.
Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Fenomena AI Slop membuat internet dibanjiri konten berkualitas rendah. Simak dampaknya bagi literasi, dunia kreatif, dan kepercayaan publik terhadap AI.
Rekomendasi laptop Rp3–5 juta 2026 dengan SSD dan RAM 8GB yang masih layak untuk kerja dan kuliah.
Skema pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda tergantung saldo, pencairan, dan NPWP peserta.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Carlo Ancelotti memimpin daftar pelatih termahal Piala Dunia 2026 dengan gaji Rp194 miliar, Scaloni justru di luar lima besar
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.