JDT Ukir Rekor Dunia, Tak Terkalahkan 109 Laga Liga sejak 2021
JDT mengawali Liga Super Malaysia 2026-2027 dengan kemenangan 3-0 dan mencatat rekor dunia 109 laga domestik tanpa kekalahan sejak 2021.
Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Harianjogja.com, JOGJA- Anggota Komisi A DPRD Jogja Anton Prabu Semendawai mendesak adanya zonasi peredaran minuman keras (miras) di Kota Jogja.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan peredaran miras itu tidak disalahgunakan. “Jika tidak, maka kontrol terhadap peredarannya akan sulit dilakukan,” ujarnya, Minggu (12/1/2014).
Menurut dia, zonasi tidak hanya dilakukan untuk mihol golongan A, tetapi juga golongan B. Selain itu, adanya zonasi dipastikan akan menjadi pelindung bagi iklim investasi di bidang pariwisata.
“Tentunya harus disesuaikan dengan rencana tata ruang. Selain itu, pendapatan pajak dari sektor hotel dan restoran nantinya akan ikut terdongkrak,” jelasnya.
Adapun, Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja Bayu Laksmono mengatakan peredaran mihol wilayahnya sudah diatur. Selain itu pihaknya secara aktif telah melakukan pengawasan ke sarana yang menjualnya.
Data di Dintib Kota Jogja mencatat selama 2013, terdapat tujuh penjual tertangkap tangan menjual mihol tanpa izin. Adapun barang bukti yang bisa diamankan adalah 105 botol mihol dari berbagai merek.
“Untuk penjualnya langsung kami ajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan barang bukti yang ada telah dimusnahkan,” terang dia.
Sebelumnya Presiden SBY telah menandatangani Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.
Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen.
Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JDT mengawali Liga Super Malaysia 2026-2027 dengan kemenangan 3-0 dan mencatat rekor dunia 109 laga domestik tanpa kekalahan sejak 2021.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Jogja dan Kutoarjo, termasuk informasi perjalanan.
Disnaker Sleman mencatat 318 pekerja terkena PHK hingga semester I 2026. Kondisi ekonomi dan finansial perusahaan menjadi pemicunya.
An Se-young meraih gelar juara dunia 2026 setelah mengalahkan Akane Yamaguchi tanpa kehilangan satu gim di New Delhi.
Di Klaten ada Kampung Dolanan Sidowayah yang kini menghadirkan permainan tradisional, edukasi sains, siklus air, dan penjernihan air.
Sekitar 30 anak Magelang memamerkan 46 karya lukisan dalam Ruang Khayal Anak #1 di Loka Budaya hingga 27 Agustus 2026.